Dituntut JPU Pidana Mati, Terdakwa Kasus Penyelundupan 103 Kg Ganja Keberatan
"Terdakwa Gunawan, adalah tersangka penerima yang tertera dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja," kata JPU
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Dituntut JPU Pidana Mati, Terdakwa Kasus Penyelundupan 103 Kg Ganja Keberatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kasus-narkoba-di-pn-tangerang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gunawan dituntut pidana mati oleh Jakasa Penuntut Umum dalam Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1/2019).
Mendengar tuntutan tersebut, Gunawan yang diduga menerima 103 kilogram ganja asal Aceh itu mengaku keberatan.
Baca: Menkumham: Janganlah Hanya Pesinetron yang Pakai Narkoba Saja yang Direhab
Gunawan menyatakan keberatannya atas pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Sobrani Binzar dan Muhamad Fadli dari JPU Kejari Tangserang Selatan.
"Keberatan yang mulia, iya saya keberatan," sontak Gunawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1/2019).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, menyatakan Gunawan alias Batak, terbukti sebagai pelaku penerima, pengedar 103.644,3 gram atau 103 kilogram ganja asal Aceh.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Sobrani Binzar, terungkap bahwa Gunawan, adalah residivis kasus serupa yang telah divonis empat tahun masa kurungan pada tahun 2012 silam.
Terungkapnya kasus penyeludupan itu, lanjut JPU, bermula dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor pos dari Aceh menuju Ciputat, kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018.
Saat di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja.
"Terdakwa Gunawan, adalah tersangka penerima yang tertera dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja yang dibungkus lakban dalam bentuk bata dengan berat total 103.644,3 gram asal Aceh," ujar Sobrani.
Sobrani mengatakan, Gunawan adalah orang yang berperan menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari seorang pengirim asal Aceh.
"Terdakwa Gunawan alias Batak, mengakui kalau dirinya diperintah seorang bernama pak Cik, untuk menyimpan, megedarkan paket yang dikirim Pak Cik dari Aceh," lanjut dia.
Sobrani melanjutkan, terdakwa Gunawan alias Batak, melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Memerhatikan itu, kami menuntut terdakwa Gunawan alias Batak, dengan menjatuhi Pidana mati," tegas Sobrani.
Diungkpakannya, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa merugikan negara dan generasi penerus bangsa.
Terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah menjalani masa tahanan sedangkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Baca: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Peluk Anak dan Istrinya
Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat mengatakan, sidang dilanjutkan pada Kamis 10 Januari 2019 pekan mendatang dalam agenda pledoi.
"Saudara terdakwa silahkan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis 10 Januari 2019," terang Lebanus.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Selundupkan 103 Kilogram Ganja Asal Aceh, Gunawan Dituntut Mati