Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pose Dua Jari Anies Baswedan Dipastikan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Sentul Bogor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu

Editor: Sanusi
zoom-in Pose Dua Jari Anies Baswedan Dipastikan Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Sentul Bogor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Atas keputusan tersebut kasusnya pun tidak dilanjutkan.

"Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi (penanganan) berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers di Cibinong Bogor, Jumat (11/1/2019) malam.

Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris, menuturkan bahwa berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan pihaknya terdapat sejumlah fakta.

Pertama, kegiatan konferensi nasional Partai Gerindra merupakan kegiatan internal yang rutin dilaksanakan tiap tahun sebagai konsolidasi partai.

Baca: Manisnya Foto-foto Pengantin Baru Ferry Anggara, Mantan Suami Elly Sugigi dan Istri Barunya

Kedua, terlapor diundang sebagai Gubermur DKI Jakarta dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri kegiatan konferensi nasional partai Gerindra di SICC Sentul Bogor.

Ketiga, terkait simbol 2 jari yang ditampilkan saat berpidato saudara terlapor menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, salam literasi gemar membaca, dan simbol hubungan vertikal dan horzontal.

Berita Rekomendasi

Abdul melanjutkan bahwa dari hasil pembahasan yang kedua yang dilakukan pihaknya disimpulkan bahwa dugaan pidana yang dilakukan Anies sulit dibuktikan dan tak dapat dilanjutkan.

"Terhadap apa yang dilakukann saudara terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional partai Gerindra sulit untuk dibuktikan," kata Abdul.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan saudara terlapor (Anies) selaku Gubernur DKI Jakarta dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutlan ke proses selanjutnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu usai berpose dua jari saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Pose ini diduga menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi.

Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai pejabat.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Pose Dua Jari Anies Baswedan di Acara Partai Gerindra sebagai Salam Kemenangan Persija

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas