Mantan Terpidana Nusakambangan Ditangkap BNNP DKI Diduga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Ketiganya merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan seorang bandar yang berada di dalam lapas Salemba
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sony Kurniawan (38) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Sony sebelumnya pernah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca: Sudah Setahun Pria Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Edarkan Sabu
Selasa (15/1/2019) kemarin, Sony kembali diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Sony, BNNP DKI Jakarta juga mengamankan dua rekannya yakni Ridwan Siregar dan Tirta alias Dado.
Ketiganya merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan seorang bandar yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menuturkan, bahwa pelaku Sony merupakan residivis kasus narkoba.
"Dia ini (Sony) adalah residivis, sudah bolak-balik masuk penjara, di tahun 2004 yang bersangkutan pernah divonis selama delapan tahun penjara di Nusakambangan, setelah keluar malah mengedar lagi," ujar Johny di Kantor BNNP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Lanjut Johny, kali ini Sony berperan sebagai operator lapangan, yang menghubungkan antara bandar berinisial R yang ada di dalam Lapas Salemba, dengan pelaku Ridwan Siregar yang berperan sebagai kurir di lapangan.
Ketika ditanya alasan kenapa dirinya kembali terjun ke bisnis haram tersebut, ia pun menjelaskan alasan yang cukup terbilang 'klasik'.
"Karena terdesak kebutuhan ekonomi," ucap Sony yang menurut Johny sangat klise.
Baca: Aris Idol Mengaku Dijebak Setelah Diciduk Gara-gara Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
Johny menuturkan, hasil tes urine Sony menunjukan bahwa ia positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Hasil tes urine pelaku positif narkotika jenis sabu, ia terancam dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 KUHP dan 113 KUHP," kata Johny.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Residivis 8 Tahun Penjara Kembali Beraksi Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Dalam Lapas