Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 50 Kelurahan di Bekasi, Hanya 6 Kelurahan yang Warganya Tak BAB Sembarangan

Adapun keenam kelurahan yang menerapkan sistem ODF adalah Kelurahan Jatibening, Kotabaru, Jatikarya, Bojong Rawalumbu, Arenjaya, dan Pengasinan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dari 50 Kelurahan di Bekasi, Hanya 6 Kelurahan yang Warganya Tak BAB Sembarangan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Jamban atau tempat buang air besar pernah berdiri di atas Saluran Sekunder (SS) Kali Bekasi, Kelurahan Teluk Buyung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Karena tidak adanya toilet, maka warga membuang kotorannya di SS Kali Bekasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi, hanya enam kelurahan yang dinyatakan tidak Buang Air Besar (BAB) sembarangan atau menerapkan sistem open defecation free (ODF).

Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi mencatat ada sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) di wilayah setempat yang buang air besar (BAB) di sungai melalui jamban.

Baca: Pembangunan Infrastruktur Jadikan Hunian di Bekasi Makin Diminati

Mereka berdomilisi di 50 kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Adapun keenam kelurahan yang menerapkan sistem ODF adalah Kelurahan Jatibening, Kotabaru, Jatikarya, Bojong Rawalumbu, Arenjaya, dan Pengasinan.

"Untuk enam kelurahan itu sekarang menerapkan pola hidup sehat dengan membuang feses lewat septic tank," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fevi Herawati, Senin (21/1/2019).

Baca: Cerita Soal Wanita Misterius yang Pernah Diperkosa Lalu Dibunuh, Sule: Saya Kangen Ingin Lihat

Fevi mencontohkan, satu kelurahan yang belum merenapkan ODF adalah Margahayu di Kecamatan Bekasi Timur.

Di sana ada 205 kepala keluarga yang belum memiliki septic tank untuk menampung feses, sehingga mereka membuang kotorannya ke kali belakang rumahnya lewat jamban.

Berita Rekomendasi

"Kami terus menggiatkan pemahaman betapa pentingnya hidup sehat dengan salah satu caranya, yakni membuang feses lewat septic tank," jelasnya.

Menurut dia, penyebab utama gaya hidup masyarakat seperti ini karena minimnya perekonomian dan pengetahuan mereka.

Mereka terlalu mudah mengandalkan kali yang ada di dekat rumahnya, sehingga enggan membangun septic tank untuk menampung kotorannya.

Bahkan beberapa di antaranya membuang feses ke kolam ikan lele sebagai pakan ternaknya.

"Pola hidup seperti ini bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan salah satunya kualitas air dan memudahkan penularan penyakit lewat serangga lalat," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat ada 20 meter kubik feses manusia yang dihasilkan masyarakat setempat.

Pemerintah kemudian mewajibkan seluruh warganya, baik perseorangan dan perusahaan properti memiliki pengolahan air limbah domestik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini bertujuan agar kualitas air tanah dan air permukaan bisa tetap terjaga. 

Pemerintah juga telah membuat payung hukum untuk mengatur penyedotan limbah domestik yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

Aturan itu menjabarkan klasifikasi tarif berdasarkan dengan tipe rumah tinggal.

Untuk rumah tinggal bertipe subsidi (Perumnas) pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 50.000 per meter kubik, perumahan menengah sebesar Rp 70.000 per meter kubik, serta real estate sebesar Rp 100.000 per meter kubik.

Sedangkan untuk bangunan seperti asrama, kantor, lembaga pendidikan, lembaga sosial, serta bangunan lain sejenis dikenakan tarif sebesar Rp 75.000 per meter kubik.

Serta untuk bangunan bertipe kantor swasta, toko, rumah sakit dan tempat usaha lainnya adalah sebesar Rp 150.000 per meter kubik.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dudung Abdul R, mengatakan, sebetulnya di tingkat Jawa Barat daerah Kota Bekasi masuk peringkat kedua dengan kategori memiliki akses terhadap jamban sehat.

"Jamban sehat itu dilihat dari akses masyarakat terhadap ketersediaan jamban. Kota Bekasi sudah mencapai 98 persen yang warganya mempunyai akses terhadap jamban sehat. Hanya dua persen atau sekitar 6.000 KK yang belum mempunyai jamban sehat," kata Dudung.

Menurut dia, lembaganya telah mendukung progam Geser si Jahat (Gerakan Seribu Rupiah Siapkan Jamban Sehat).

Baca: Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi di Bekasi

Program Geser si Jahat ini diresmikan beberapa hari lalu dan akan ditularkan ke kelurahan lain yang belum dinyatakan ODF.

"Kami tularkan ke daerah lain agar penerapan ODF di Kota Bekasi dinyatakan 100 persen," jelasnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 6.000 Kepala Keluarga di Kota Bekasi Masih BAB di Kali

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas