Rocky Gerung Penuli Panggilan Polisi Sore Ini
Kepastian rencana kehadiran Rocky Gerung itu diungkapkan kuasa hukumnya, Haris Azhar, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (1/2/2019).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung berjanji memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepadanya, Jumat (1/2/2019) hari ini.
Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya yang menyebutkan bahwa kitab suci fiksi, dalam acara televisi Indonesia Lawyer Club (ILC), April 2018 lalu.
Semula undangan klarifikasi ini dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) kemarin. Namun, saat itu Rocky Gerung sedang berada di Makassar.
Sehingga, ia meminta jadwal pemberian klarifikasi ke Polda Metro Jaya diundur sampai hari ini.
Kepastian rencana kehadiran Rocky Gerung itu diungkapkan kuasa hukumnya, Haris Azhar, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (1/2/2019).
"Setelah Salat Jumat, Rocky Gerung akan hadir di Polda Metro. Sekitar pukul 3 sore," kata Haris.
Baca: Dedi Mulyadi Tak Setuju Rocky Gerung Dikriminalisasi karena Gagasan Intelektual
Haris mengaku tidak tahu pasti klarifikasi seperti apa yang dimaksud dan akan diminta polisi kepada Rocky Gerung, terkait pernyataan Rocky Gerung dalam acara ILC tersebut.
"Sesuai undangan, diminta untuk klarifikasi, ya akan hadir. Klarifikasi seperti apa, enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan Rocky Gerung tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan laporan penodaan agama terhadap Rocky Gerung, yang dijadwalkan pada Kamis (31/1/2019) kemarin.
Alasannya, Rocky Gerung sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam sebuah acara. Sehingga, Rocky Gerung meminta klarifikasi diundur pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
Menurut Argo Yuwono, klarifikasi dilakukan terkait laporan Jack Boyd Lapian kepada Rocky Gerung, 16 April 2018 lalu.
"Intinya polisi undang terlapor untuk klarifikasi, sehingga bisa sampaikan klarifikasinya atau menyangkal tuduhan pelapor. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi dahulu bagi terlapor," tutur Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Dari klarifikasi itu, kata Argo Yuwono, penyidik akan menilai dan menganalisa apakah proses hukum terhadap Rocky Gerung sesuai yang dituduhkan pelapor, dan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Jadi dari klarifikasi terkait dengan yang dituduhkan, akan ditentukan selanjutnya," jelas Argo Yuwono.