Seorang Terapis di Cikarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Setelah Ajak Tiga Temannya
SN (28), seorang terapis yang bekerja di SPA & Refleksi di kawasan Cikarang Bekasi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - SN (28), seorang terapis yang bekerja di SPA & Refleksi di kawasan Cikarang Bekasi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus prostitusi.
Kasus bermula saat SN tergoda ajakan pria langganannya di tempatnya bekerja untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Merasa senang mendapatkan uang tambahan dari jasa 'plus-plusnya' tersebut, SN kembali ditawarkan pelanggannya untuk melayaninya kembali.
Tetapi pria itu meminta SN mengajak tiga orang teman lainnya.
Baca: Pengguna Ekstasi di Labuan Bajo Dibekuk Polres Manggarai Barat
"Jadi, langganan di tempat kerja SN ini minta dilayani hubungan badan tapi minta SN cari tiga temannya lagi karena pemesan ini mau ajak teman lainnya untuk berhubungan badan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).
AKBP Eka menjelaskan, akhirnya SN mengajak ketiga temannya yaitu SA, SWS, dan MRS untuk melayani pelanggannya di Hoten Aston Imperial, Kota Bekasi.
Mereka ditangkap dari hasil pelacakan kepolisian lewat handphone SN.
Baca: Sekelompok Siswa SMP di Pekalongan Ini Menganiaya Adik Kelasnya di Mushala
"Kita lakukan pengungkapkan terhadap tindak pidana perbuatan cabul untuk menguntungkan diri di hotel itu hasil lidik dan informasi masyarakat akan adanya transaksi seks. Saat ditangkap kami dapati ada empat orang wanita itu," ujarnya.
SN yang dinilai sebagai muncikari itu ditangkap saat menunggu satu pelanggan yang belum datang di lobi hotel.
Sedangkan temannya lainnya ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria di kamar hotel.
Dari tangan SN ditemukan tujuh buah alat kontrasepsi atau kondom dan uang tunai Rp 3,5 juta.
Kemudian diamankan juga tiga ponsel milik SN dan temannya, dua kondom bekas pakai, serta dua kartu akses kamar hotel.
Baca: Emak-emak Demo Minta Pria Hidung Belang yang Mememasan Vanessa Angel Juga Dijerat Dihukum
"Untuk sementara, hanya SN yang bisa kami jerat hukum, karena berperan sebagai mucikari. Ketiga temannya dan pelanggan kami jadikan saksi. Kita akan terus dalami dan lakukan penyelidikan kasus ini, terkait korban penjualan SN," katanya.
Atas perbuatannya SN sebagai muncikari ini dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muncikari Digerebek Polisi Saat Transaksi Terjadi di Hotel di Bekasi