KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di PN Cibinong
Dia menjelaskan, fakta persidangan pertama anggota majelis beberapa kali terjadi pergantian hingga sebelum putusan dibacakan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Laporan dibuat di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019).
Adapun hakim tersebut menyidangkan perkara nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi yang diputus pada tanggal 23 Januari 2019 dengan susunan Majelis Hakim, yaitu Ni Luh Sukmarini (hakim ketua), Ben Ronald P. Situmorang (hakim anggota), dan Raden Ayu Riskiyati (hakim anggota).
Penasihat hukum pelapor, Syahrul Arubusman, mengatakan pelanggaran kode etik hakim terkait Penetapan Sita Eksekusi Nomor:09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Kota Wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul, ditemui di kantor KY, Jakarta Pusat, pada Senin (4/2/2019).
Selama persidangan itu, dia menilai, terdapat setidaknya tiga fakta persidangan yang patut menjadi rujukan dari pihak KY selama menangani pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan, fakta persidangan pertama anggota majelis beberapa kali terjadi pergantian hingga sebelum putusan dibacakan.
Fakta persidangan kedua, kata dia, majelis mengesamingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.
Fakta persidangan ketiga, dia melihat, dari awal persidangan, majelis terkesan terbebani memimpin sidang karena objek yang diperiksa adalah Nomor:09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
Dia menegaskan, kehadiran pihaknya atas dasar perintah undang-undang, apabila ada pihak merasakan keberatan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak mengikuti prosedur maka negara memberikan ruang menyampaikan keberatan melalui KY.
"Kami dipanggil oleh negara untuk mengisi persoalan sosial yang terjadi di dalam perilaku-perilaku para hakim yang menangani objek perkara," tambahnya.
Di kesempatan itu, pelapor membawa barang bukti berupa surat permohonan yang ditandatangani pelapor, copy salinan sah putusan/penetapan, dan bukti pendukung.