Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Curi Sepeda Balap, Rangga Ditinggal Kabur Temannya hingga Bonyok Dihajar Warga

Rangga hendak mengambil sepeda balap yang terparkir di teras rumah, sementara satu temannya yang berhasil kabur sedang memanjat pagar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Gagal Curi Sepeda Balap, Rangga Ditinggal Kabur Temannya hingga Bonyok Dihajar Warga
surya/m taufik
Ilustrasi Pria Dihakimi Warga - Pencuri yang menyatroni kamar kos di Karangmenjangan babak belur setelah dihakimi warga, Sabtu (17/10/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gara-gara kepergok saat berusaha mencuri sepeda balap milik warga di Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok, Rangga Adetiya (20) babak belur dihakimi massa.

Aksi pencurian Rangga tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca: Polisi Gagalkan Upaya Pencurian Gunakan Badik di Curug Tangerang

Kronologi menurut kepolisian, Rangga hendak mengambil sepeda balap yang terparkir di teras rumah, sementara satu temannya yang berhasil kabur sedang memanjat pagar.

"Pelaku dipergoki pas mau mengambil sepeda balap di rumah warga. Waktu itu warga sekitar memang sedang patroli, jadi aksinya gagal. Tapi satu temannya yang baru mau manjat pagar berhasil kabur," kata Kapolsek CimanggisKompol Suyud, Kamis (7/2/2019).

Lantaran kesal dengan perbuatan Rangga, sejumlah warga yang kala itu belum terlelap melayangkan tinju ke tubuh pemuda yang masih merupakan warga Depok itu.

Suyud menuturkan Rangga dan temannya tiba di lokasi menggunakan satu sepeda motor secara berboncengan dan sempat mengawasi keadaan sekitar sebelum beraksi.

"Sempat diamuk warga karena emosi dengan perbuatan pelaku. Tapi enggak sampai parah karena berhasil diredam Bhabinkantibmas dan Babinsa Kelurahan setempat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Usai diamankan Bhabinkantibmas dan Babinsa Kelurahan Sukatani, Rangga digelandang ke Mapolsek Cimanggis dan diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek.

Baca: Dipancing Korban Melalui Media Sosial, AMR Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rangga dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sudah diamankan di Polsek dan diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tuturnya. 

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Kepergok Ingin Curi Sepeda Balap, Pemuda di Depok Babak Belur Diamuk Massa

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas