Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tersangkakan Tujuh Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Tanpa Resep maupun Izin Dokter

Toko obat dan kosmetik tersebut kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin dan tanpa menggunakan resep dokter

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tersangkakan Tujuh Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Tanpa Resep maupun Izin Dokter
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polisi menunjukkan ribuan obat daftar G yang disita sekaligus dari para tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penggerebekan terhadap tujuh toko obat dan kosmetik di tiga wilayah, yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Bekasi.

Toko obat dan kosmetik tersebut kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin dan tanpa menggunakan resep dokter.

Baca: BD, Pemasok dan Pemilik Kamar Apartemen Jadi Gudang Obat Ilegal Diburu Polisi

Penggerebekan dilakukan selama Januari 2019. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh pemilik danpengelola dari tujuh toko obat dan kosmetik itu.

Selain mengamankan pemilik toko obat dan kosmetik, polisi menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 13.003 butir dari lima jenis atau merk obat daftar G.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek tersebut karena menjual obat daftar G secara bebas.

Baca:  Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget

Toko obat dan kosmetik tersebut yakni toko di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Selain itu, toko kosmetik dan obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Sedangkan ketujuh pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).

Menurut Argo Yuwono, terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.

"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu , kata Argo Yuwono, berupa 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp 5.672.000.

Argo Yuwono menjelaskan,  rincian 13.003 butir obat daftar G itu adalah tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir.

Obat lainnya yakni alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.

Penggunaan obat daftar G, menurut Argo Yuwono,  harus dalam pengawasan dokter dan menggunakan resep dokter.

"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

Serta, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca: Kamar Apartemen di Jakarta Barat Ini Disebut Polisi Jadi Gudang Penyimpanan Obat Ilegal

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan, penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.

"Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : 7 Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin dan Resep Dokter

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas