Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Tajam
"Untuk pertama kali Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti sebagai tugas dan fungsi jaksa," terang Bima
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Barang bukti hasil tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Halaman Kantor Kejari Tangsel, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kepala Kejari Tangsel, Bima Suprayoga menerangkan pemusnahan barang bukti ini adalah pertama kalinya yang dilakukan oleh pihak Kejari Tangsel.
Baca: Kejari Cibinong Minta Kasus Bahar bin Smith Disidang di Bandung
"Untuk pertama kali Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti sebagai tugas dan fungsi jaksa," terang Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau incracht ini berasal dari sekira seratus perkara sejak Mei hingga Desember 2018.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, kebanyakan adalah jenis narkotika.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, shabu-shabu seberat 1998,21 gram atau 1,9 kg, ganja kering 586,80 gram, tembakau gorilla 34,7 gram, dan pil ekstasi 2.108 butir," jelas Ketua Pelaksana pemusnahan Barang Bukti (PBB), Muhammad Fadly.
Baca: Barang Bukti dalam Perkara Lucas Dapat Digugurkan oleh Keterangan Ahli
Keseluruhan barang bukti dihancurkan dengan berbagai cara. Untuk jenis narkotika shabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dan tembakau gorilla di bakar.
Barang bukti senjata tajam, dan lainnya dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan gerinda.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Senjata Tajam