Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang: Rahasia Ketenangan Bripka Oky dan Penadahan

Pria yang mengamuk akibat tidak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya ditahan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang: Rahasia Ketenangan Bripka Oky dan Penadahan
Istimewa
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang mengamuk akibat tidak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya ditahan.

Adi Saputra (21) menjadi sorotan setelah videonya merusak sepeda motor yang ditungganginya bersama seorang wanita tersebar di media sosial, Kamis (7/2/2019).

Peristiwa bermula saat Adi Saputra (21) yang berboncengan dengan seorang wanita melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.

Kemudian petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel yang sedang menjalankan operasi Satgas Anti-lawan Arus bernama Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikendari Adi Saputra.

Baca: Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Akibat Ditilang: Kronologi dan Ketenangan Bripka Oky

Selain melawan arah, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.

Adi Saputra kepada polisi mengaku tidak memakai helm karena dekat.

Berita Rekomendasi

Bripka Oky pun kemudian memberikannya surat tilang.

Namun tidak disangka, Adi pun mengamuk dan segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian body motor.

Baca: Maia Banjir Pujian saat Beri Tanggapan soal Al dan Dul Dibully karena Ahmad Dhani Tersandung Kasus

Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaos putih itu juga mengambil batu dan menimpukannya ke motor.

Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.

Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi marah-marah membanting motornya.

Bripka Oky terlihat tetap bersikap tenang saat menghadapi pengendara motor yang ngamuk.

Aparat yang bertugas di Satpas SIM Cilenggang itu tetap tenang menulis surat tilang beralaskan tangannya sendiri.

Saat motor dibanting dan jatuh tipis di dekat kakinya, Oky hanya memundurkan kakinya sedikit tanpa berpindah tempat.

Setelah meluapkan emosinya, Adi Saputra pun pergi begitu saja ke arah Pasar Modern.

Baca: Banyak Pesawat Lion Air Menganggur di Bandara Soekarno-Hatta Gara-gara Sepi Penumpang

Belajar Psikologi

Bripka Oky Ranto Hippa Wardana (38), sudah mengetahui apa yang harus ia lakukan ketika menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.

Oky mengaku sudah memahami situasi tersebut.

Pelajaran psikologi yang ia dapatkan dari kepolisian, membuatnya paham harus bersikap tenang ketika menghadapi pelanggar yang ngamuk tersebut.

"Nah itulah makanya kita diajarin psikologi, melihat situasional seperti itu, kita harus berbuat apa. Jangan sampai kita keadaan kusut kita bikin kusut lagi. Makanya kita berusaha tetap tenang," ujar Bripka Oky saat ditemui Tribunjakarta.com setelah mengatur lalu lintas di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Baca: Maia Banjir Pujian saat Beri Tanggapan soal Al dan Dul Dibully karena Ahmad Dhani Tersandung Kasus

Hal lain yang membuat Oky tetap kalem karena Adi hanya melakukan pelanggaran biasa tanpa ada unsur pidananya.

Hal itu membuatnya merasa tidak perlu melakukan tindakan tertentu berupa represi langsung terhadap Adi.

Bripka Oky Ranto Hippa Wardana
Bripka Oky Ranto Hippa Wardana, saat ditemui setelah mengatur lalu lintas di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (8/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Adi yang berboncengan dengan teman wanitanya dianggap melanggar karena tidak mengenakan helm, melawan arus dan ketika diminta SIM serta STNK ia tidak bisa menunjukkannya.

"Jangan marahlah ini kan pelanggaran biasa. Itu juga enggak ada pidananya," ujarnya.

Pria murah senyum itu memperkirakan jika dirinya sampai terpancing dengan amukan Adi, justru tanggapan miring akan tertuju pada instansi kepolisian.

"Karena dia sudah emosi dilempar-lempar, saya enggak berani, kan yang tahu situasionalnya saya. Kalau saya tangkep ini orang, bisa bahaya. Bahayanya gimana, dia akan berontak, saya pasti akan terpancing. Dan mungkin video viral saya malah berbalik arah," paparnya.

Oky mengaku sudah 15 tahun menjadi polisi.

Ia sudah biasa menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.

Namun kali ini istimewa, sebab sikapnya yang taat prosedur dan paham dalam bersikap di situasi yang sulit, mendapat simpati dari masyarakat lewat video viral.

"Baru pertama kali ini," ujarnya sambil tersenyum.

Penadahan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan sepeda motor yang dirusak pemuda bernama Adi Saputra (21) bukan kendaraan miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Diketahui Adi Saputra menggunakan dan merusak sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW.

Baca: Dituding Ikut Campur Urusan Orangtua, Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Dibully: Selama Ini Gue Diam

Satuan Reskrim kemudian mencari tahu identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

Saat ini, Adi sudah berada di Mapolres Tangsel, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat Satuan Reskrim. (wartakota/ tribunjakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas