Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas Dishub di Joglo
Keenamnya diciduk di tempat berbeda pada Rabu 6 Februari 2019. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jakarta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggota Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat bernama Andi Nugroho Priyono (28) di Joglo, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono mengatakan keenam pelaku mudah ditemukan karena banyaknya laporan dari masyarakat dari media sosial. Mereka adalah YP, AP (38), BK (31), DR (38), A (28), dan FN (29)
Keenamnya diciduk di tempat berbeda pada Rabu 6 Februari 2019. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jakarta.
"Kita tangkap di kawasan Joglo, Kebon Jeruk, dan Tanah Abang," Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (9/2/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengungkapkan para pelaku berada dibawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Selain itu, para pelaku juga positif menggunakan narkoba.
"Dari hasil interogasi, mereka yang diamankan dalam pengaruh minuman keras karena sebelumnya mereka minum minuman keras jenis anggur intisari di lokasi Orkes Dangdut Family Joglo (Belakang TVRI)," ungkap Dimitri.
Meski begitu, dalam kasus ini hanya YP yang ditetapkan sebagai tersangka karena hanya dia yang mengancam korban (Andri) dan sempat memukul korban.
Sementara lima pelaku lain direhabilitasi karena hanya positif memakai ganja, namun saat kejadian hanya bermaksud melerai.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP serta Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka (YP), sedangkan lima orang kita ajukan ke Panti Rehabilitasi," pungkas Dimitri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.