Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Buktinya 5 Ribu Butir Ekstasi

Bandar narkotika jenis ekstasi dibekuk petugas Polrestro Tangerang. Pelaku tertangkap tangan menyimpan ekstasi sebanyajk 5.000 butir.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Barang Buktinya 5 Ribu Butir Ekstasi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bandar narkotika jenis ekstasi dibekuk petugas Polrestro Tangerang. Pelaku tertangkap tangan menyimpan ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim mengatakan,  ribuan pil inex itu disita dari tersangka berinisial FT (46).

Pelaku diringkus di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tersangka diringkus saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya diketahui polisi.

Baca: Survei Charta Politika: Pendatang Baru, Tsamara Amany Masuk DPR

"Dia (FT) merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, kami langsung meringkusnya," ujar Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang, Senin (11/2/2019).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi ekstasi sebanyak 5. 000 butir.

Baca: KPK Berencana Periksa Maraton Unsur DPRD Jambi Terkait Kasus Zumi Zola

"Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku di atasnya bandar sedang kami cari juga," ucapnya.

Sementara itu, ketika dihadirkan di Mapolrestro Tangerang, pelaku RT hanya diam dan menundukkan kepalanya.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Raden Bagoes Wibisono, FT mengaku bahwa ribuan ekstasi itu didapatnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas I Tangerang.

"Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru," kata FT.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di tahanan Mapolrestro Tangerang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 sampai 20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati," ucap Abdul Karim. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas