Oknum Polisi Ditangkap Jajaran Polda Banten, Diduga Lakukan Pungli Rp 40 Juta
Yulius mengatakan, pelaku sudah ditangkap di Mapolda Banten guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyelewengan wewenang
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Oknum kepolisian berinisial AY ditangkap jajaran Polda Banten.
Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar yang dilakukan AY oleh oknum tahanan Polsek Pasar Kemis, Tangerang.
Baca: Moeldoko Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut dia giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) merupakan penegakan hukum, dalam rangka peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat terutama Banten.
"Adanya operasi bersih penegakan disiplin itu, dilakukan karena adanya informasi bahwa diduga oknum tersebut membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana, yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Edy, Jumat (15/2/2019).
Sementara, Kabidpropam Polda Banten, AKBP Yulius Yulianto menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Yulius mengatakan, pelaku sudah ditangkap di Mapolda Banten guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait penyelewengan wewenang.
"Jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi," tegas dia.
Dari data yang terkumpul, pungli dilakukan oleh seorang anggota unit reskrim Polsek Pasar Kemis yang menerima uang sebesar Rp 40 juta.
Uang tersebut didapatkan dari membantu orang yang diduga dilaporkan sebagai tahanan Polsek Pasar Kemis, pada Kamis (14/2/2019), sekira pukul 22.40 WIB.
Saat korban dicokok oleh Polda Banten, uang pungli ditemukan petugas di dalam kardus di bawah meja ruang kerja AY.
Baca: Menteri Sofyan Djalil Tegaskan Tidak Ada Pungli Pengurusan Sertifikat di Jajarannya
Diduga, uang diterima dari keluarga terduga pelaku berinisial S, yang awalnya diminta uang Rp 70 juta untuk membebaskan terduga tahanan Polsek Pasar Kemis berinisial M.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima TribunJakarta.com, disepakati dengan nilai uang sebesar Rp 40 juta karena keluarga tidak menyanggupi nominal yang diajukan AY.
Penulis : Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Diduga Pungli Rp 40 Juta, Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Polda Banten