Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemkot Jaksel Hentikan Pembangunan Hotel Delapan Lantai di Kemang karena IMB

“Jadi tidak hanya dak lantai yang dibongkar, tiang-tiang rangka baja yang sudah terpasang juga kita potong-potong dengan las"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemkot Jaksel Hentikan Pembangunan Hotel Delapan Lantai di Kemang karena IMB
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan petugas Satpol PP menghentikan pembangunan hotel di Jalan Kemang Raya No. 4, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (18/2/2019). 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menghentikan pembangunan hotel di Jalan Kemang Raya No. 4, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak hanya dihentikan, puluhan petugas Satpol PP juga membongkar sebagian bangunan hotel 8 lantai yang sedang dibangun itu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, tindakan pembongkaran ini dilakukan karena pembongkaran sendiri yang sebelumnya diajukan oleh pemilik, ternyata tidak dituntaskan.

“Bangunan ini melanggar IMB jarak bebas belakang tiga meter. Pemilik mengajukan bongkar sendiri tapi ternyata tidak tuntas. Makanya hari ini kita lanjutkan melakukan pembongkaran,” kata Ujang Harmawan didampingi Kasi Trantibum Satpol PP Luasman Manihuruk, di lokasi penertiban, Senin (18/2).

Ujang menyatakan, sesuai rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, bagian bangunan yang tidak sesuai IMB setinggi lima lantai pada bagian belakang.

Namun, dua lantai sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Berita Rekomendasi

“Jadi tidak hanya dak lantai yang dibongkar, tiang-tiang rangka baja yang sudah terpasang juga kita potong-potong dengan las,” katanya.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan Bonar Ambarita menegaskan, bangunan hotel yang melanggar yakni jarak bebas belakang setinggi 4 lantai dengan luas 3x9 meter.

Selain itu, melanggar jarak bebas samping 1x8 meter.

Baca: Smart Package Tipe Gold, Paket Perawatan Xpander Gratis dari Mitsubishi

“Untuk jarak bebas samping tidak harus dibongkar karena bisa proses izin. Tapi kalau jarak bebas belakang itu harus dibongkar tuntas. Sudah bikin pernyataan pemilik menggunakan crane miliknya untuk menurunkan kerangka baja yang belum dibongkar,” tegasnya.

Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pemilik.

Wakil Kepala Pengawas proyek dari PT Elang Jaya Konstruksi Marwan, mengakui adanya pelanggaran jarak bebas belakang pada pembangunanhotel tersebut.

Pihaknya, kata dia, berjanji akan melanjutkan proses pembongkaran yang melanggar IMB hingga tuntas.

"Setelah turun teguran kita stop pembangunan dulu. Cuma kan tegurannya sudah sampai ke atas. Kita sudah bantu bongkar sebelumnya selama tujuh hari. Untuk baja akan kita turunkan pakai crane," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas