Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahaya Obat Daftar G, Bisa Buat Anak Halunisasi hingga Dorongan Berbuat Negatif

Selain menciptakan halusinasi, menelan obat daftar G mendorong anak tersebut berbuat negatif

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bahaya Obat Daftar G, Bisa Buat Anak Halunisasi hingga Dorongan Berbuat Negatif
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ILUSTRASI OBAT TERLARANG - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulsel memperlihatkan barang bukti obat tradisional ilegal serta kedaluwarsa yang akan dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Sulsel, Jl Baji Minasa, Makassar, Selasa (26/6). Sebanyak 11.672 pcs produk kosmetik, 1200 pcs pangan kadaluarsa, 788 pcs obat tradisonal dan 435 produk obat terlarang hasil sitaan selama satu tahun dengan kerugian negara mencapai total Rp1,3 miliar dimusnahkan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat daftar G yang dijual bebas dan dikonsumsi masyarakat bisa menimbulkan dampak negatif yang memengaruhi saraf pusat otak.

Hal itu diungkapkan oleh Perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan Badan POM RI, Robby Nuzly bahwa kandungan obat daftar G itu yang menyebabkan saraf pusat otak terganggu.

Baca: Polisi Sita 40 Ribu Obat Terlarang dari 2 Toko Kosmetik di Jakarta Barat

Selain menciptakan halusinasi, menelan obat daftar G mendorong anak tersebut berbuat negatif.

Oleh karena itu, kata Robby Nuzly, peredaran obat daftar G harus menjadi perhatian khusus agar anak-anak tidak menyalahgunakan obat-obatan tersebut.

"Semuanya karena bekerja dalam sistem saraf pusat berpengaruh halusinasi kepada pemakainya," ucap Robby, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, jika seseorang mengonsumsi lima sampai 10 butir obat daftar G maka akan menimbulkan efek halusinasi.

Robby Nuzly mengakatan, jika obat-obat yang dijual bebas tanpa resep dokter sebagian sudah dibatalkan izin edarnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, obat daftar G itu  masih ditemukan bebas di lapangan.

"Tramadol, Dektro, dan Psikotopika Alprazolam ke semua obat ini bekerja ke saraf pusat memberikan efek simulasi rekreasi atau fly," katanya.

"Sebagian besar sudah dibatalkan izin edarnya sejak 2016 yang pertama Tramadol produksi Deksa Medika," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan, Sudin kesehatan Jakarta Barat, Lia Sumarti mengatakan, obat-obatan daftar G yang beredar masyarakat itu ilegal.

Alasannya, obat-obatan tersebut harus dibeli di toko obat berizin seperti apotik.

"Jadi tidak diperkenankan dalam peraturan yang ada UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, toko-toko yang tidak mempunyai izin, tidak boleh mengedarkan obat keras," ujarnya.

Untuk mengawasi peredaran obat keras, pihaknya akan menggandeng Polres Jakarta Barat dalam hal penindakan peredaran obat-obatan terlarang.

Misalnya, melakukan razia dan sosialisasi ke masyarakat tentang efek obat-obatan keras yang dikonsumsi tanpa resep dokter.

Baca: Pengelola Toko Obat Terlarang di Bekasi Mengaku Berani Keroyok Polisi Karena Punya Beking

"Kami juga ada gerakan melakukan penyuluhan di puskesmas agar masyarakat paham menggunakan obat yang ada di masyarakat," katanya.

"Obat-obat keras Ini memang pelanggaran jadi hanya dijual oleh sarana yang memiliki izin," ucapnya. 

Penulis: Joko Supriyanto

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Obat Daftar G Ditelan Anak-Anak Bisa Menimbulkan Halusinasi hingga Melakukan Aksi Kejahatan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas