Tiga Anggota Geng Motor Rampok Warung Pecel Lele di Pejaten Masih di Bawah Umur
Oleh sebab itu, keduanya pun akan melalui proses peradilan anak, yang mana prosesnya akan lebih cepat dan berbeda dengan pelaku lainnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Tiga Anggota Geng Motor Rampok Warung Pecel Lele di Pejaten Masih di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-geng-motor-di-pejaten-pasar-minggu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para anggota geng motor pelaku perampokan di warung pecel lele di Jalan Raya Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Pelaku berinisial NA (17), FZ (15) dan IR (18) ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (16/2/2019) kemarin.
Baca: Miris, Perampokan Warung Pecel Lele di Pejaten Oleh Geng Motor Ternyata Diotaki Pelajar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pelaku NA dan FZ masih di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Oleh sebab itu, keduanya pun akan melalui proses peradilan anak, yang mana prosesnya akan lebih cepat dan berbeda dengan pelaku lainnya.
"Yang di bawah umur kami gunakan peradilan anak, pemeriksaannya beda peradilannya juga khusus, lebih cepat,” kata Indra dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).
Meski masih di bawah umur, nyatanya para pelaku tak segan melukai para korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit yang mereka bawa ketika beraksi.
Indra juga menuturkan, Pelaku NA pernah melukai korbannya yang melawan, menggunakan satu di antara tiga bilah celurit yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
"Pernah, tapi menurut keterangannya tidak sampai meninggal korbannya, ini tengah kami dalami," imbuhnya.
Baca: Teman Korban Perampokan Geng Motor : Saya Lihat Dia Sudah Berlumuran Darah Minta Tolong
Terakhir, Indra menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata Indra.
Penulis : Dwi Putra Kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Anggota Geng Motor Sasar Warung Pecel Lele Masih Dibawah Umur, Polisi Gunakan Peradilan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.