BREAKING NEWS: Ini Inisial Dua Tersangka Kasus Ledakan Dahsyat Pipa Gas yang Melukai 7 Orang
Kedua orang tersangka menurut Kombes Hengki Haryadi, adalah Sukrisno selaku supervisor engineer, dan Faiz sebagai teknisi engineer.
Editor: Domu D. Ambarita
Dua karyawan Mall Taman Angrek itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai sehingga mengakibatkan ledakan besar, Rabu sekitar pukul 10.20 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Jakarta Barat menetapkan dua karyawan dala kasus ledakan pipa gas di lantai IV area food court Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Dua karyawan Mall Taman Angrek itu ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian sehingga mengakibatkan ledakan besar, Rabu sekitar pukul 10.20 WIB. Ledakan dahsyat itu melukai 7 orang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan polisi menetapkan status tersangka kasus ledakan di pusat perbelanjaan tersebut saat dikonfirmasi wartakotalive.com, Jumat (22/2/2019).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, karena kelalaian yang mengakibatkan lukanya orang lain," kata Hengki Haryadi.
Kedua orang tersebut tambah Hengki Haryadi, berasal dari bagian teknisi atau engineering. Data keduanya akan diumumkan lebih mendetail siang ini.
"Akan kami sampaikan secara detail siang dalam jumpa pers," ujar Hengki Haryadi.
Korban Ledakan di Mal Taman Anggrek Ada 7 Orang, Dua Diantaranya Pulang dan Rawat Jalan
Ini Kronologi Ledakan di Mall Taman Anggrek
Diduga Selingkuh, Pertemuan Richie Five Minutes dan Vernita Syabilla Berawal dari Tinder
Sebelumnya, terkait peristiwa ledakan di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Rabu (20/2/2019) siang akibat pipa gas bocor, polisi telah memeriksa lima saksi untuk melihat ada tidaknya kelalaian di sana.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).
"Penyidik Polres Jakbar sudah memeriksa lima saksi. Dari engineering, sekuriti, sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini semua bukti di TKP juga diperiksa di Puslabfor Mabes Polri," beber Argo Yuwono.
Sehingga, dari sana, kata dia, penyidik akan menyimpulkan ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa ini, serta pihak mana yang dinilai lalai. "Jadi tunggu kerja penyidik," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.