Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Rorotan Mengeluh Ada Pungli saat Urus Sertifikat Tanah

Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Warga Rorotan Mengeluh Ada Pungli saat Urus Sertifikat Tanah
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga RW 07 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku dipungut biaya alias pungutan liar saat urus program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).

Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu.

Baca: Kapolres AKBP Budiman Sulaksono Nyamar Jadi Kernet Truk untuk Meringkus Preman Sindikat Pungli

Salah seorang warga RT 07/RW 08 Kelurahan Rorotan, Pachsya Praznasasmita (59) mengaku sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk mengurus PTSL.

Uang itu ditagih oleh pengurus RT dan RW setempat sejak Juli 2018. Uang itu Pachsya bayarkan dalam dua kali angsuran.

Pengurus RT dan RW beralasan uang itu nantinya akan dipakai mengurus PTSL warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pertama itu bulan Juni (2018), saya bayar Rp 1 juta. Terus bulan November saya bayar lagi Rp 1,5 juta," kata Pachsya ketika ditemui Jumat (22/2/2019) siang.

Pachsya menuturkan, ketika dimintai uang oleh pengurus RT dan RW setempat Juni tahun lalu, dirinya belum mengetahui kalau program PTSL tak dipungut biaya apapun.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Pachsya tak memiliki kecurigaan apapun ketika dimintai uang saat mengurus berkas PTSLnya.

Kecurigaan mulai timbul di benak Pachsya saat dirinya tak diberikan kwitansi oleh pengurus RT usai membayar uang Rp 1 juta di bulan Juni itu.

"Jadi intinya saya percaya aja. Tapi saya minta kwitansi cuman nggak dikasih. Makanya saya pikir wah udah nggak jelas ini. Terus yang kedua kali bulan November nggak dikasih juga," katanya.

Pria yang tinggal di Rorotan sejak tahun 2002 itu pun mengaku begitu kesal karena pengurus RT dan RW setempat tak menepati janji.

Kepada Pachsya, mereka menjanjikan bahwa sertifikat tanah selesai pada Desember tahun lalun. Tapi, sampai sekarang sertifikat itu belum sampai ke tangan Pachsya.

"Saya jengkel sekali, karena sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Padahal, Ketua RT menjanjikan pengurusan akan selesai pada Desember 2018," keluhnya.

Warga lainnya, Muamannah (40), mengaku telah mengurus PTSL sejak Mei/Juni tahun lalu.

Meski dimintai Rp 2,5 juta sama seperti Pachsya, Muamannah mengaku baru membayarkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Saya awalnya kasih uang DP Rp 500 ribu. Terus waktu lagi pengukuran, malamnya juga dimintai lagi Rp 1 juta. Jadi uang saya sudah masuk Rp 1,5 juta buat sertifikat ini. Saya nggak dikasih kwitansi jadi nggak tahu tanggal pastinya tanggal berapa," beber Muamannah.

Muamannah mengaku membayar apa yang diminta pengurus RT karena warga lain juga melakukan hal yang sama.

Apalagi, dirinya begitu ingin memiliki sertifikat tanah setelah tinggal di kawasan itu sejak 2011.

Sama seperti Pachsya, Muamannah juga diberitahu pengurus RT kalau uang itu akan dipakai untuk mengurus PTSL ke BPN.

"Katanya untuk biaya administrasi gitu dari BPN. Saya nanya-nanya ke warga yang lain ternyata sama, ya sudah saya ngikutin," kata dia.

Sementara itu, Ketua RW 08 Rorotan, Jaelani belum mau memberikan keterangan saat ditemui di rumahnya.

Sebelumnya, praktik serupa telah ditemukan di sejumlah kelurahan antara lain Gandaria Utara, Grogol Selatan, dan Kramat Sentiong.

Adapun program PTSL digagas merupakan program prioritas nasional Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN).

Baca: DPD PSI Depok Apresiasi Tim Saber Pungli Polresta Depok

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. Program PTSL itu gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Dimintai Rp 2,5 Juta, Warga Rorotan Keluhkan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas