Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YLKI Minta Menhub Melarang Adanya Ruang Merokok di Bus AKAP

Menurut YLKI, penyediaan ruang khusus merokok itu telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in YLKI Minta Menhub Melarang Adanya Ruang Merokok di Bus AKAP
TRIBUNNEWS/APFIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti adanya ruang merokok dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Menurut YLKI, penyediaan ruang khusus merokok itu telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut Tulus Abadi, masyarakat selaku pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP; berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

Sehingga ditegaskannya, keberadaan ruang merokok dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

Baca: Tanggapi Puisi Neno Warisman di Munajat 212, Wapres Jusuf Kalla: Itu Kampanye yang Keliru

"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus Damri, dan Bus Trans Jawa," ungkap Tulus Abadi dalam siaran tertulis pada Minggu (24/2/2019).

Lebih lanjut dipaparkannya, keberadaan ruang merokok dalam bus melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

Rekomendasi Untuk Anda

- Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya ruang merokok.

- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan ruang merokok atau smoking room.

"Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area," kata Tulus Abadi.

Terkait hal tersebut, YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan untuk melarang atau membatalkan ruang merokok di semua bus AKAP.

Tulus meminta pemerintah melindungi penumpang yang tidak merokok agar dapat terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.

Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari ruang merokok itu.

"Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," kata Tulus Abadi. (dwi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar UU Kesehatan, YLKI Minta Menteri Perhubungan Larang Ruang Merokok Bus AKAP

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas