Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI Minta Menhub Melarang Adanya Ruang Merokok di Bus AKAP

Menurut YLKI, penyediaan ruang khusus merokok itu telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in YLKI Minta Menhub Melarang Adanya Ruang Merokok di Bus AKAP
TRIBUNNEWS/APFIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti adanya ruang merokok dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Menurut YLKI, penyediaan ruang khusus merokok itu telah melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut Tulus Abadi, masyarakat selaku pengguna angkutan umum, khususnya bus umum AKAP; berhak mendapat keamanan, keselamatan dan kenyamanan selama menggunakan angkutan umum.

Sehingga ditegaskannya, keberadaan ruang merokok dalam bus AKAP, jelas mengganggu aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan penumpang secara keseluruhan.

Baca: Tanggapi Puisi Neno Warisman di Munajat 212, Wapres Jusuf Kalla: Itu Kampanye yang Keliru

"YLKI mendapatkan masukan, keluhan dan pernah menjumpai secara langsung, adanya smoking room dalam bus AKAP. Ironisnya hal itu terdapat dalam bus Damri, dan Bus Trans Jawa," ungkap Tulus Abadi dalam siaran tertulis pada Minggu (24/2/2019).

Lebih lanjut dipaparkannya, keberadaan ruang merokok dalam bus melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

Berita Rekomendasi

- Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan dilarang keras adanya ruang merokok.

- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif.

Sedangkan tempat umum dan tempat kerja yang juga sebagai KTR memang diperbolehkan menyediakan ruang merokok atau smoking room.

"Itu pun dengan persyaratan yang ketat. Bandara, terminal bus, dan stasiun KA; adalah tempat umum, dan oleh karenanya diperbolehkan menyediakan smoking area," kata Tulus Abadi.

Terkait hal tersebut, YLKI meminta Dirjen Perhubungan Darat, bahkan Menteri Perhubungan untuk melarang atau membatalkan ruang merokok di semua bus AKAP.

Tulus meminta pemerintah melindungi penumpang yang tidak merokok agar dapat terbebas dari kontaminasi racun asap rokok baik langsung atau tidak langsung.

Lagipula, armada bus yang akan cepat kumuh, kumal dan lebih cepat menjadi bus rongsok akibat dampak asap rokok dari ruang merokok itu.

"Salah-salah armada bus terbakar oleh perilaku merokok penumpang yang acap teledor dan sembrono," kata Tulus Abadi. (dwi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Langgar UU Kesehatan, YLKI Minta Menteri Perhubungan Larang Ruang Merokok Bus AKAP

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas