Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara

Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules Rosario Marshal dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Hercules saat digiring menuju bus untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules Rosario Marshal dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

"Kami menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tutur JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Pemeriksaan Joko Driyono Berlangsung Singkat

JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Hercules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dan empat orang anak.

Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT Nila Alam.

Baca: 3 Fokus Indonesia Jika Terpilih Menjadi Anggota Dewan HAM PBB Periode 2020-2022

Berita Rekomendasi

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.

Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.

Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Baca: Jemput Ke Bandara, Ayah Gian Zola: Saya Kangen Anak Saya, Saya Bangga

Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.

Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.

"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.

Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.

"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas