Tersangka Diduga Lalai saat Mengelas Sehingga Picu Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru
Egi sudah bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan ilegal dengan mandor bernama Wilis Susanto (35), yang juga ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada Sabtu pekan lalu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, api diketahui berasal dari percikan elektrik dari aktivitas pengelasan tersebut.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Kapal di Muara Baru
"Jadi penyebabnya itu sisa-sisa elektroda las yang mengenai fiber. Jadi bukan pada saat ngelas terbakar, bukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Argo menjelaskan, percikan elektrik dari aktivitas pengelasan menyebar ke ruang mesin kapal Arta Mina Jaya yang berbahan fiber dan kayu.
Ruangan itu dipenuhi bahan-bahan yang mudah terbakar (flammable), sehingga percikan elektrik perlahan menyulutkan api ke seisi ruangan.
"Penyebabnya itu tersulutnya fiber dan bahan-bahan yang mudah terbakar. Kebetulan di ruang mesin itu ada sisa-sisa oli solar dan sebagainya. Bahan-bahan yang mudah terbakar, flammable," kata Argo.
Saat itu, kapal Arta Mina Jaya tengah disandarkan di Dermaga Barat PPSNZ Muara Baru, yang kondisinya sedang dipenuhi kapal lainnya yang juga sedang sandar.
Menurut Argo, kapal-kapal di sana diikatkan satu dengan yang lainnya ketika sedang sandar.
Kebakaran mulai merentet ke kapal lainnya ketika tali kapal Arta Mina Jaya putus karena terbakar api.
Baca: Menilik Pesta Mewah Pernikahan Reino Barack dan Syahrini, Dibocorkan Vendor
Baca: Mbak You Sebut Syahrini Tak Rebut Reino Barack dari Luna Maya: Karena Ada Kesempatan
Hal itu pun membuat kapal Arta Mina Jaya lepas dari posisi sandar dan mulai terbawa angin dan arus secara tak beraturan.
Lantas, kapal yang masih dipenuhi api bersentuhan dengan kapal-kapal lainnya yang berbahan serupa. Api pun menjalar ke 33 kapal yang sedang sandar di pelabuhan itu.
"Jadi kapalnya belok-belok mengikuti arus. Kapal lain dibuat dari fiber dan kayu saling bersinggungan akhirnya ikut kebakar," ucap Argo.
Adapun pengelasan dilakukan oleh seorang buruh las yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Sugih Ardiansyah alias Egi (27).
Egi sudah bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan ilegal dengan mandor bernama Wilis Susanto (35), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Egi tidak memperhatikan keamanan saat mengelas di ruang mesin kapal tersebut sehingga terjadi kebakaran yang akhirnya merembet ke 33 kapal lainnya.
"Buruh lasnya ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower dia tidak ada. Oksigen juga harus teratur, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Egi tidak sadar aktivitas pengelasan yang ia lakukan menimbulkan percikan elektrik.
Tersangka lalai lantaran tak mengecek bahwa percikan elektrik ternyata menyebar ke ruang mesin sehingga mengakibatkan kebakaran.
Baca: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru Tunggu Hasil Puslabfor
"Dia tidak sadar bahwa sisa elektroda itu yang bersuhu tinggi itu nempel ke fiber dia tidak sadar," kata Faruk.
Selain Egi dan Wilis, kapten kapal Arta Mina Jaya, Tino (38) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan adanya aktivitas pengelasan tak sesuai SOP.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Penyebab Kebakaran Kapal Muara Baru Akibat Kelalaian Tersangka Saat Mengelas