Jalan Raya Kalimalang Akan Dilebarkan, Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Rp 19 Miliar
Disperkimtan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk kelanjutan pembebasan lahan warga di Kalimalang.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan percepatan pembebasan jalur jalan raya Kalimalang untuk keperluan pelebaran jalan.
Pasalnya, pelebaran jalur jalan raya Kalimalang mulai dari batas Kota Bekasi hingga Cibitung saat ini belum tuntas dikarenakan terkendala pembebasan lahan.
Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Iwan Ridwan mengatakan proyek di jalur kalimalang di tahun 2015-2016 dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Namun, mulai tahun 2017-2018 diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR karena untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di jalan tol.
"Untuk pembebasan lahan membutuhkan anggaran yang cukup banyak berdasarkan perkiraan dari batas Kota sampai Cibitung untuk membebaskan 5 hektar butuh dana kurang lebih hampir 700 miliar," ujarnya dalam rilis yang diterima, Minggu (3/3/2019).
Baca: Tiga Warga Kota Bekasi Suspect Difteri
Ia menjelaskan untuk tahun 2018, Disperkimtan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk kelanjutan pembebasan lahan warga di Kalimalang.
Rencananya alokasi anggaran Rp 19 miliar itu untuk membebaskan dua desa dan satu kelurahan, yakni Desa Tambun, Desa Setiadarma dan Kelurahan Jatimulya.
"Sampai 22 Desember 2018 ternyata hanya peta bidang tanah Desa Tambun yang keluar yang lain tidak, sehingga anggaran untuk pembebasan wilayah lain tidak terserap. Tahun 2019 ini kita harapkan bisa tuntas dan selesai," ujarnya.
Sedangkan untuk anggaran pembebasan lahan di tahun 2019, kata Iwan anggaran nya makin berkurang hanya 14 miliar saja.
"Mudah-mudahan anggaranya cukup minimal sampai Desa Setiadarma. Nanti juga bakal dipasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan yang sudah dibangun," tegasnya.