Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Awal, Sandy Tumiwa Masih Sebagai Pengguna Narkoba

Sampai saat ini, belum ditemukan indikasi, Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemeriksaan Awal, Sandy Tumiwa Masih Sebagai Pengguna Narkoba
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah meminta keterangan artis Sandy Tumiwa dalam kasus kepemilikan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal, mantan suami Tessa Kaunang itu diketahui sebagai pengguna narkotika.
Dia mengonsumsi sabu selama satu tahun terakhir ini karena diajak teman.

Sampai saat ini, belum ditemukan indikasi, Sandy terlibat sebagai jaringan bandar narkoba.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengonfirmasi hal tersebut.

"Untuk sementara dari pemeriksaan kami, yang bersangkutan pengguna narkoba," terang Arie, Senin (4/3/2019).

Baca: Tak Ada Tangisan untuk Sandy Tumiwa, Istri: Lebay Banget

Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami termasuk berupaya mencari kemungkinan Sandy terlibat jaringan narkoba dengan artis atau publik figur lain.

Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Sandy Tumiwa kerap memberikan keterangan berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

"Belum ada indikasi ke sana karena keterangan masih berubah-ubah. (Sementara hanya Sandy Tumiwa artis yang terjerat) Iya dalam kasus ini," ungkap mantan Kapolres Donggala tersebut.

Baca: Saat Kritis The Jakmania Ini Sebut Anies, Anies Baswedan: Saya Dengar Lantunkan Selawat

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap polisi sedang bersama Mikhael Angelio, manajernya, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB.

Penangkapan Sandy dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang yang diduga menyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy Tumiwa.

Sandy Tumiwa dkk dijerat polisi dengan Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas