KPU Bekasi Temukan 2 WNA Masuk Daftar Pemilih Tetap
"Dari 109 WNA itu, kita cek di aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), disitu sudah kami menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT," Kata Pedro
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Komisi Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengungkapkan pihaknya telah menemukan ada Dua warga negara asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Bekasi.
Hal itu terlihat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat, melakukan pencermatan dari data WNA pemilik KTP yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca: Jusuf Kalla Yakin KPU Tetap Netral
Pedro mengatakan, pihaknya sejak 27 Februari 2019, telah melakukan inisiatif melakukan pengecekan.
Dari data Disdukcapil, terdapat 109 WNA yang memiliki KTP dan terdata dalam database nomor induk kependudukan.
"Dari 109 WNA itu, kita cek di aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih), disitu sudah kami menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT," Kata Pedro di Kantor KPU, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Selasa, (5/3/2019).
Setelah memastikan kecocokan nomor induk kependudukan (NIK) WNA yang masuk ke dalam DPT. KPU Kota Bekasi kemudian melakukan kordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk dilakukan pencoretan.
"Kita langsung kordinasi ke Bawaslu untuk lakukan pencoretan, karena sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat pemilih," paparnya.
Dua WNA yang masuk DPT Kota Bekasi atas nama Jamima Maquiling warga negara Philipina dan Jewel Lee La Russa warga negara amerika, keduanya berjenis kelamin perempuan dan masing tinggal di Bekasi Utara.
Adapun sampai saat ini, sesuai Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bekasi sebelumnya berjumlah 1.682.120 jiwa, dengan pengurangan dua WNA jumlah daftar pemilih otomatis berkurang.
Sebelumnya, Sekertaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, 109 WNA yang memiliki KTP itu telah didata sejak 2016.
"Jumlahnya masing-masing 2016 ada 34 orang, 2017 ada 24 orang, 2018 ada 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang, kalau ditotal sampai saat ini ada 109 orang," kata Jamus, di kantornya Jalan Ir Juanda Bekasi Timur, Kamis, (28/2/2019).
Jamus menegaskan, meski mereka telah memiliki KTP, bukan berarti 109 WNA ini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kepemilikan data kependudukan itu sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan mereka hanya mendapatkan KTP negara asing tapi belum menjadi WNI," katanya.
Baca: 69 WNA di Kota Malang Memiliki E-KTP
Adapun kebanyakan WNA yang tinggal di Bekasi merupakan pekerja. Mereka mayoritas datang dari negara-negara Asia seperti Korea Selatan, Bangladesh, dan adapulan dari Eropa seperti Belanda.
"Profesi mereka bervariatif, ada yang mereka bekerja menggunakan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing), ada yang bekerja di pabrik," katanya.
Penulis : Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 2 Warga Negara Asing Masuk DPT Pemilu 2019 di Kota Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.