Tiga Orang Pria Pengedar Sabu Rumahan Dibekuk BNNK Jakarta Utara
Putu menjelaskan dua pelaku berinisial MH dan FR diamankan di gang Bonpis, Kampung Muara Bahari pada Selasa (22/1/2019) lalu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara mengamankan tiga orang pria masing - masing berinisial MH, FR dan DF lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu rumahan.
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, AKP I Gede Putu Darmawan mengatakan ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca: AHY Sampaikan 7 Poin Sikapi Kasus Narkoba Andi Arief
"Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).
Putu menjelaskan dua pelaku berinisial MH dan FR diamankan di gang Bonpis, Kampung Muara Bahari pada Selasa (22/1/2019) lalu.
Menurut Putu, keduanya merupakan pengedar dari jaringan yang berbeda. Dari tangan, polisi mendapati 31,08 gram sabu, sedangkan dari FR didapati 41,66 gram sabu.
"Jaringan MH berinisial MD sedangkan jaringan FR adalah KM dan KC ketiganya masih dalam pengejaran atau DPO," ucap Putu.
Meski berbeda jaringan, kedua pelaku sama-sama menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu per kemasan plastik dengan berat 0,1 gram.
Satu pelaku lainnya, DF, diamankan pada hari Senin (18/2/2019) lalu.
DF diamankan dari kediamannya di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 4,2 gram.
"DF berperan sebagai penampung barang bukti narkotika sabu dari kakaknya yang masih buron, sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp 50 ribu," kata Putu.
Baca: BNN Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Laut
Akibat perbuatannya, MH dan FR dikenai pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : BNNK Jakarta Utara Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu Rumahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.