Hercules Siap Bacakan Pembelaan terhadap Tuntutan Menguasai Lahan
Sidang beragenda pembacaan pledoi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2019) pukul 13.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal dan tim penasihat hukum akan membacakan pledoi. Sidang beragenda pembacaan pledoi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2019) pukul 13.00 WIB.
Kuasa Hukum Hercules, Nuno Magno mengatakan pihaknya siap membacakan pledoi. Pada intinya, kata dia, pledoi terkait keberatan tuntutan yang diajukan JPU.
"Pledoi sudah disusun dan siap dibacakan nanti," kata Nuno, kepada wartawan, pada Rabu (6/3/2019)
Dia menilai, JPU tidak teliti menyusun tuntutan. Namun, dia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait ketidaktelitian yang dimaksud dalam tuntutan JPU.
"Berdasarkan fakta persidangan tim kuasa hukum keberatan karena JPU tidak teliti dalam penyusunan tuntutan," ujarnya.
Baca: Para Artis Ini Menikah Siri dan Rela Dimadu oleh Pria yang Sudah Beristri
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan sidang pembacaan pledoi terhadap tuntutan JPU akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Insya Allah jadi (dilaksanakan,-red) hari ini pukul 13.00 dengan agenda pledoi terhadap tuntutan JPU," kata Edy.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Hercules Rozario Marshal didakwa melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.
Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.
Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.
Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.
Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.