Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuli Bangunan di Pesanggrahan Dibekuk Polisi karena Kebiasaan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kedua orang tua SR sudah bercerai sejak bertahun-tahun lalu dan SR menahan rindu dengan sang ayah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuli Bangunan di Pesanggrahan Dibekuk Polisi karena Kebiasaan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
BR, kuli bangunan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat ditampilkan polisi kepada media berikut barang buktinya. 

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial BR (37) ini memang boleh dibilang bejat. Memanfaatkan rasa kangen pada anak kandungnya, dia melakukan pencabulan pada buah hatinya sendiri.

BRI kehilangan akal sehatnya setelah selama saat bertahun-tahun tak bertemu dan melihat anaknya tumbuh menjadi remaja yang cantik.

Peristiwa bermula saat 20 Februari 2019, SR (13) menemui ayah kandungnya itu tanpa izin dari sang ibu Jalan Haji Gari, RT02/03, Bintaro, Pesanggrahan .

Kedua orang tua SR sudah bercerai sejak bertahun-tahun lalu dan SR menahan rindu dengan sang ayah.

"Diam-diam SR ini datang menemui ayahnya karena dia kangen. Karena kalau izin pasti akan dimarahi ibunya. SR datang ke sana seorang diri setelah sebelumnya dihubungi ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat merilis penangkapan pelaku di Mapolrestro Jaksel, Rabu (6/3).

Saat bertemu, SR meluapkan rindunya kepada sang ayah. Mereka berbicara akrab dan saling mengutarakan kesedihannya karena sekian lama mereka tak berkomunikasi.

BERITA REKOMENDASI

Tetapi, di pikiran BR mendadak muncul niat jahat melihat putrinya yang mulai tumbuh dewasa. BR kemudian mulai menjalankan pikiran kotornya dengan mencoba melucuti pakaian anaknya.

Baca: Pengorbanan Oleh Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono

"Pelaku mengancam akan meninggalkan korban jika tak mau melakukan hubungan itu. Akhirnya terjadilah tindakan itu," ungkap Kompol Andi.

Korban tak menceritakan kejadian itu kepada sang ibu lantaran takut. Ia hanya curhat dengan beberapa kerabatnya hingga informasi itu sampai ke polisi.

"Jadi dari informasi yang kami terima, kami coba datangi pelaku dan ternyata benar yang diceritakan korban. Pelaku mengakui apa yang dilakukannya," imbuh Kompol Andi.

Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor

Sementara, BR mengaku khilaf telah mencabuli putri kandungnya. Di depan wartawan, ia memgaku tak melakukan pemaksaan terhadap korban. "Ya saya tanya dia mau nggak ngelakuin begitu. Saya nggak maksa," akunya.

Namun polisi tak serta merta percaya dengan pengakuan pelaku. Polisi akan mendalami lahi kasus ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Dari PPA kami lakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk mengatasi rasa trauma. Kalau pelaku ini jelas kelainan karena tega mencabuli anaknya sendiri. Tapi nanti kami akan hadirkan ahlinya untuk tahu kondisi kejiwaan pelaku ini," ujar Kompol Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) UU RI No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas