Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Mahasiswa yang jadi Muncikari di Media Sosial

Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat Rp 500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat lelaki

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ciduk Mahasiswa yang jadi Muncikari di Media Sosial
TRIBUNFILE/IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk perempuan berinisial EGR (18) setelah diduga melakukan prostitusi online.

Dirinya kerap menawarkan perempuan yang lebih muda darinya kepada pria hidung lewat media sosial. EGR diciduk di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara pada Kamis (7/3/2019) lalu.

"Pelaku (EGR) masih mahasiswa," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Korban diketahui berinisial TW (17). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi menambahkan pelaku biasa beraksi lewat media sosial Facebook.

"Tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'. Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku," ujar jelas Faruk.

Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat Rp 500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat lelaki, sementara sisa uang buat korban.

Baca: KPK Bicara Kebutuhan di Sektor Penyidikan, Lembaga Antikorupsi Hongkong dan Singapura Jadi Acuan

"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Namun, kini pelaku tak lagi bisa mendapat uang dengan cara jadi muncikari online lantaran harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair  Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas