Polisi Ciduk Mahasiswa yang jadi Muncikari di Media Sosial
Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat Rp 500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat lelaki
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk perempuan berinisial EGR (18) setelah diduga melakukan prostitusi online.
Dirinya kerap menawarkan perempuan yang lebih muda darinya kepada pria hidung lewat media sosial. EGR diciduk di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai, Jakarta Utara pada Kamis (7/3/2019) lalu.
"Pelaku (EGR) masih mahasiswa," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Korban diketahui berinisial TW (17). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi menambahkan pelaku biasa beraksi lewat media sosial Facebook.
"Tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'. Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku," ujar jelas Faruk.
Pelaku meminta bayaran sebesar Rp 4 juta. Pelaku dapat Rp 500 ribu dari para korban yang ia jajakan guna melayani nafsu bejat lelaki, sementara sisa uang buat korban.
Baca: KPK Bicara Kebutuhan di Sektor Penyidikan, Lembaga Antikorupsi Hongkong dan Singapura Jadi Acuan
"Dari hasil penjualan, pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu," kata dia.
Namun, kini pelaku tak lagi bisa mendapat uang dengan cara jadi muncikari online lantaran harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.