Bawaslu DKI Panggil Neno Warisman dan LD FPI Terkait Acara Munajat 212
LD FPI akan dimintai klarifikasi soal keterkaitannya sebagai penyelenggara Munajat 212, sedangkan Neno dimintai klarifikasi atas keikutsertaannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (LD FPI) dan Neno Warisman terkait gelaran Munajat 212.
LD FPI akan dimintai klarifikasi soal keterkaitannya sebagai penyelenggara Munajat 212, sedangkan Neno dimintai klarifikasi atas keikutsertaannya dalam acara yang digelar Kamis (21/2/2019) lalu di Monas, Jakarta Pusat.
Baca: Bawaslu Angkat Bicara soal Kecurigaan Kubu 02 terhadap DPT Pemilu 2019
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan klarifikasi dari Neno Warisman yang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB.
"FPI jam 2 siang. Neno jam 4 sore," ujar Puadi saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (13/3/2019).
Meski demikian, Puadi belum dapat memastikan apakah keduanya bakal hadir pada pemanggilan hari ini.
"Belum ada perkembangan (keduanya hadir atau tidak)," ucap Puadi.
Sebelumnya Puadi mengatakan, pemanggilan terhadap LD FPI adalah yang kedua kalinya. Sementara itu, pemanggilan terhadap Neno Warisman adalah yang ketiga kalinya setelah dua kali mangkir.
Kendati demikian, Bawaslu DKI Jakarta bakal tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Munajat 212 meski terlapor tidak kunjung memenuhi panggilan ketiga kalinya.
Hal tersebut, lanjut Puadi, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya di pasal 480.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa tidak ada pemanggilan paksa terhadap terlapor meski tidak memenuhi tiga kali pemanggilan dari Bawaslu DKI Jakarta.
Dalam pasal tersebut juga diketahui adanya keleluasaan kepada Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulan tanpa kehadiran terlapor.
"Apabila dalam 14 hari diklarifikasi diduga adanya dugaan pelanggaran pidana maka ditindaklanjutilah proses penyelidikan 14 hari. Namun apabila tidak ada dugaan pelanggaran pidana, maka status pelaporan tersebut dihentikan," kata Puadi.
Selain LD FPI dan Neno Warisman, masih ada satu terlapor lainnya yang belum melakukan klarifikasi, yaitu Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli, yang juga sudah dua kali tak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta, akan dipanggil kembali sebagai terlapor pada Senin (18/3/2019) mendatang.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Kaget, Bawaslu Sulsel Tak Ambil Pusing Soal Putusan 15 Camat di Makassar
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) dan MUI DKI Jakarta juga dilaporkan atas adanya dugaan pelanggaran pemilu saat acara Munajat 212.
Zulhas telah lebih dulu memberikan klarifikasinya pada Selasa (5/3/2019) lalu, sementara pihak MUI DKI Jakarta sudah memberikan klarifikasinya pada Senin (11/3/2019) lalu.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Bawaslu DKI Jakarta Kembali Panggil LD FPI dan Neno Warisman Terkait Acara Munajat 212