Bikin Resah Warga, Polisi Ciduk Bandar Judi Togel di Cikarang Barat
Elman, sang pelaku, merupakan waga Margahayu, Bekasi. Saat ditangkap pelaku sedang menulis nomor togel yang dipesan para penjudi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, berhasil meringkus RAS (33) bandar judi togel, yang kerap berjudi di pada Rabu (13/3/2019).
Pelaku biasa bermain judi di Perumahan Pondok Tanah Mas, Wanasari, Cibitung, Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengungkapkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah karena lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan tempat berjudi togel.
"Ada laporan warga, kita langsung selidiki. Dan tangkap pelaku dilokasi pada malam hari," kata Elman, saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Elman, sang pelaku, merupakan waga Margahayu, Bekasi. Saat ditangkap pelaku sedang menulis nomor togel yang dipesan para penjudi.
"Saat itu pelaku lagi nulis pesanan nomor togel dari para penjudi. Tapi saat penangkapan di lokasi para penjudinya tidak ada. Hanya ada pelaku beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 430.000," jelasnya.
Baca: Mabuk Miras, Rudolfus Nekat Ajak Dua Kawannya Memalak Sopir Bus di Islamic Center Koja
Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran.
"Kita masih selidiki bandar togel besarnya, kita juga belum ada bayangan berapa orang yang sering berjudi togel dilokasi itu," ucapnya.
Baca: Indra Lesmana Terpaksa Mencuri Motor di Bekasi untuk Menyambung Hidup
Pihaknya, lanjut Elman, bakal terus melakukan penyelidikan lebih dalam pelaku judi togel lainnya.
"Kita terus selidiki pelaku lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tutupnya.