Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pergub DKI 132/2018 Dinilai Positif untuk Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Diharapkan pergub ini dapat memberikan kesetaraan bagi konsumen atau pemilik dan pelaku pembangunan (developer) dan atau pengelola.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pergub DKI 132/2018 Dinilai Positif untuk Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik
Ist/Tribunnews.com
GMT Institute bekerjasama dengan APERSSI menyelenggarakan seminar dengan judul Implementasi Pergub Nomor 132/2018 pada Kamis (14/3/2019) di GMT Institute Jalan Kendal No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik yang terjadi di lingkungan tinggal rumah susun milik (rusunami) atau apartemen sering terjadi antara pengelola, penghuni dan sering berlanjut ke ranah hukum (pidana).

Kondisi ini tentunya membuat tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah susun, yang secara esensial jauh dari harapan dan tujuan awal sebagai rumah hunian yang nyaman, tentram seperti brosur atau flyer dan janji pengembang diawal pembangunan.

Banyak kasus terjadinya perselisihan yang disebabkan terjadinya ketidakpercayaan penghuni atas berbagai kebijakan peraturan badan pengelola, seperti belum terpenuhinya pembentukan P3SRS, PBB, isu besaran service charge dan utiliti termasuk dendanya, ketersediaan parkir, termasuk tidak transparannya laporan pertanggungjawaban, penggunaan biaya, untuk operasional pengelolaan.

Padahal hal-hal tersebut telah diatur dan di sepakati menurut UU No. 22 tahun 2011 tentang rumah susun dan beberapa aturan atau Peraturan Menteri dan turunannya.

Untuk menjembatani rangkaian permasalahan tersebut di atas, dan mencegah terjadinya potensi konflik di masa mendatang untuk terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan sehat di lingkungan hunian khususnya di DKI maka diterbitkan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik.

Diharapkan pergub ini dapat memberikan kesetaraan bagi konsumen atau pemilik dan pelaku pembangunan (developer) dan atau pengelola.

Guna mendukung pelaksanaan dan dalam rangka sosialisasi Pergub, GMT Institute bekerjasama dengan APERSSI (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) menyelenggarakan seminar dengan judul Implementasi Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelola Rumah Susun Milik (Rusunami), pada Kamis (14/3/2019) di GMT Institute Jalan Kendal No. 1, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Kenali Dua Regulasi Baru yang Melindungi Pemilik Aparteman dan Rumah Susun

Berita Rekomendasi

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai perwujudan dukungan nyata kami untuk suatu perubahan dalam tata kelola pengelolaan rusunami kedepan,” ujar Frumentius da Gomez selaku Direktur GMT Institute.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Ibnu Tadji, HN (Ketua APERSSI), Meli Budiastuti (Kabid Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), Vera Wheni (Pakar Hukum Perumahan), Angga Putra Fidrian (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP) dan Muhammad Ilham Hermawan, (Dosen hukum tata Negara fakultas hukum Universitas Pancasila) sebagai moderator.

Pada kesempatan itu, Angga Putra Fidrian membahas dasar pertimbangan suasana yang melatarbelakangi lahirnya Pergub ini sebagai implementasi visi dan misi Pemda DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan atau partisipasi peran penghuni, dikelola secara transparan dan mendorong terciptanya kolaborasi diantara stakeholder dalam suatu satuan rumah susun milik yang pada akhirnya diharapkan tercapai kesejahteraan bersama.

Selanjutnya, Meli Budiastuti memaparkan materinya terkait dasar hukum lahirnya Pergub ini, perubahan fungsi dan peran organisasi dan tata kerja dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Alur Implementasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 termasuk timeline pelaksanaan serta beberapa permasalahan yang ada baik menyangkut PPRS/P3SRS yang telah berbadan hukum maupun yang belum.

Sementara itu Ibnu Tadji menyampaikan materi terkait Permasalahan dan Strategi Implementasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018 terhadap beberapa Varian PPRS Rumah Susun berdasarkan kondisi saat ini dan proses penyesuaiannya agar sesuai dengan amanah Pergub.

Vera Wheni menyampaikan materi terkait upaya hukum pengelolaan rumah susun milik oleh para pemilik jika terjadi dispute, seperti Legal Standing (hak gugat) pemohon Judicial Review, syarat formil dan materi yang harus dipenuhi, serta peluangnya.

Rangkaian kegiatan seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab terkait yang relevan dengan isu-isu relevan yang sedang berkembang saat ini dihubungkan dengan pelaksanaan Pergub 132/2018. Para peserta sangat antusias dan berharap diadakan kegiatan serupa sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Harapan ini menjadi komitmen GMT Institute, untuk terus menghadirkan kegiatan seperti ini yang mana sesuai dengan misinya memberikan pencerahan bagi praktisi property di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas