Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Seusai Pilpres, Aturan Ganjil-genap Diberlakukan di Depok saat Weekend

Penerapan kebijakan ganjil-genap itu, terang Wisnu, juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Seusai Pilpres, Aturan Ganjil-genap Diberlakukan di Depok saat Weekend
Kompas.com
Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013). Jalan utama di kota ini tidak memiliki ruang hijau. Kondisi diperparah dengan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Padatnya arus lalu lintas di Kota Depok, khususnya ruas Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, dan Jalan Siliwangi, telah lama dikeluhkan warga.

Berbagai cara telah dilakukan demi mengurai kemacetan, namun tidak ada yang benar-benar berhasil.

Makin hari volume kendaraan makin bertambah, sementara luas jalan tetap alias tidak bertambah.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyadari masalah kemacetan kronis di kota penyangga DKI Jakarta itu.

Karenanya, dia menawarkan pembangunan jalan layang (flyover), yang belakangan diusulkan diganti menjadi jalan terowongan (underpass) oleh Pemerintah Kota Depok.

Menurut rencana, pembangunan underpass di sekitar Jalan Raya Margonda-Jalan Dewi Sartika akan dimulai pada tahun 2020 dengan total anggaran yang diusulkan mencapai Rp 420 miliar.

Sebelum underpass betul-betul hadir, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, berencana akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Raya Margonda, usai perhelatan Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 17 April mendatang.

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan DKI, aturan ganjil-genap di Kota Depok direncanakan akan berlaku tiap akhir pekan, Sabtu-Minggu.

Karena, kemacetan terparah justru terjadi pada Sabtu-Minggu.

"Pemberlakuan itu sudah melalui koordinasi bersama Dishub Depok dan nantinya akan diberlakukan setelah 17 April 2019 dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang saat ini sering terjadi di daerah tersebut," kata Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan, Wisnu Heru Baworo, kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Wisnu menjelaskan, penerapan ganjil-genap itu merujuk pada dasar hukum penerapan pembatasan kendaraan pribadi, yakni Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerapan kebijakan ganjil-genap itu, terang Wisnu, juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas.

Menurut Wisnu, pesatnya pembangunan di Kota Depok yang diikuti meningkatnya mobilitas warga di ruas-ruas jalan tersebut, menyebabkan seringkali terjadi penumpukan kendaraan.

Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan aturan ganjil-genap ini juga bakal diterapkan pada hari kerja (weekdays).

Baca: Kebijakan Ganjil-Genap Tidak Surutkan Minat Pasar Mobil

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, kebijakan penerapan ganjil-genap itu adalah upaya membantu kepentingan Pemkot Depok dalam mengatasi kemacetandi ruas jalan yang memang sangat padat, terutama pada akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Kajian penerapan ganjil genap saat akhir pekan, menurut Bambang Prihartono, memang telah lama dilakukan oleh Pemkot Depok. Kini, BPTJ akan membahasnya lebih mendalam.

"BPTJ pada prinsipnya sangat mendorong pemerintah daerah untuk melakukan rekayasa lalu lintas. Ini merupakan bagian dari menata kota kota penyangga Jakarta agar kemacetan di Jakarta juga tak bertambah parah. Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, tentunya kota penyangganya juga harus ditata, karena kinerjanya saling terkait," kata Bambang.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas