Tarif MRT Baru Ketahuan Setelah Resmi Beroperasi 24 Maret
Harga tiket diungkapkan Jokowi tidak boleh terlalu murah atau terlalu mahal agar masyarakat berkeinginan naik MRT.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ditetapkan sebelum sarana transportasi ini resmi beroperasi pada 24 Maret 2019 mendatang.
"Pokoknya ketok palu harga tiket MRT sebelum tanggal 24 Maret," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat mencoba MRT, Selasa (19/3).
Prasetio bilang, harga tiket antar stasiun harus rasional. Harga tiket diungkapkan Jokowi tidak boleh terlalu murah atau terlalu mahal agar masyarakat berkeinginan naik MRT.
Saat ini, terdapat perkiraan hargan yang masih dibahas di DPRD DKI. Menurut Prasetio, secara prinsip harga tarif MRT berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 12.500.
Baca: Teriakan Jokowi Menggema di Stasiun MRT Lebak Bulus
Penetapan tarif tersebut juga diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan ditentukan berdasarkan jarak kilometer (km).
Nantinya tarif tiap stasiun akan berbeda. "Jadi tarifnya itu bukan satu tarif untuk seluruh, tapi berbeda-beda," terang Anies.
Anies mengatakan, penumpang yang naik dari Lebak Bulus ke Blok M akan berbeda dengan penumpang yang naik dari Lebak Bulus ke Bundaran HI.
Meski begitu pengumuman tarif MRT menunggu hasil kesepakatan DPRD. Anies menyebutklan tarif rata-rata MRT sekitar Rp 1.000 per kilometer (km).
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Tarif MRT akan diumumkan sebelum 24 Maret