Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Pria Pembuat Tato Terancam Penjara Seumur Hidup
Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 oleh kawanan polisi Satuan Narkoba Polresta Depok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Riko Affandi (32), hanya bisa geleng-geleng kepala. Pria yang berprofesi sebagai pembuat tato ini terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram atau senilai Rp 3 miliar
Riko dibekuk berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang belum sempat diedarkan.
Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menjelaskan, Riko ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/3) pekan lalu.
Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 oleh kawanan polisi Satuan Narkoba Polresta Depok.
Baca: Warga Tetap Bisa Nyoblos Pakai e-KTP Walau Tak Masuk DPT
Baca: Pasca Serangan Teror di Masjid Selandia Baru, Australia Ingin Belajar Tentang Islam Dari Indonesia
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat kira-kira 1 kilogram.
Riko yang berasal dari Kota Bogor tinggal sendiri karena telah bercerai dari istrinya.
"Sebelumnya sudah 2 kilogram sabu yang sudah diantar ke pemesan di beberapa lokasi. Dia sudah cukup lama jadi kurir, sejak tahun 2016," ujar Arya di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (19/3/2019), kepada Wartakotalive.com.
Arya menerangkan, penangkapan Riko bermula dari laporan informan Polresta Depok.
Pelaku sudah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba Polresta Depok, sampai akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya.
"Sesuai informasi dari informan, kita cek, setelah kita ketahui rumahnya kita melakukan penggeledahan. Ternyata di dalam rumahnya ditemukan beberapa plastik kecil yang memang sudah disiapkan untuk diedarkan, juga beberapa plastik besar yang tergeletak di rumahnya untuk diedarkan. Kurang lebihnya sekitar satu kilo," papar Arya.
Menurut pengakuan tersangka, ucap Arya, dia hanya sebagai kurir sabu, bukan penjual.
Setiap satu gram sabu yang diantarkan, dia mendapat upah Rp 200.000.
"Jadi misalnya dia antar 100 gram, tinggal dikalikan saja," katanya.
"Memang sudah ada beberapa yang berhasil diantarkan dan sudah diterima pelanggan, lalu yang kita geledah ini adalah sisanya yang ada di dalam rumahnya," tutur Arya sembari mengatakan, saat ditangkap, barang bukti sabu tergeletak begitu saja di kamar kontrakannya karena selama ini dia merasa aman.
Dijelaskannya, nilai sabu yang telah diedarkannya mencapai Rp 1,5 miliar perkilogramnya.
Riko pun tinggal menghitung hari sebelum mendekam di dalam hotel prodeo untuk waktu yang sangat lama.
"Terhadap tersangka dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup," ucap Arya. (Gopis Simatupang)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Kurir 2 Kg Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tukang Tato Terancam Habiskan Sisa Hidup di Bui