Polisi Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Warga di Pasar Rumput Jakarta Selatan
Saat diperiksa, sejumlah pelaku tersebut juga yang sering terlibat aksi tawuran di wilayah itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang diduga pelaku pengeroyokan warga Pasar Rumput di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan ditangkap aparat kepolisian.
Saat diperiksa, sejumlah pelaku tersebut juga yang sering terlibat aksi tawuran di wilayah itu.
Baca: Datangi Rumah Atalarik Syach, Tsania Marwa Dikeroyok?
Kapolsek Metro Setia Budi, AKBP Tumpak Simangunsong mengungkapkan, empat pelaku pengeroyokan yang diamankan yakni RS (18), AS (19), AS (18) dan NM (15).
Sejumlah pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
"Kejadian bermula saat korban Bambang Sugiharto sedang melintas bersama rekannya pada 3 maret malam korban melihat 15-20 pemuda yang berkumpul di jalan Minangkabau dan membawa bambu. Korban lalu menegur dan meminta remaja itu untuk pulang," kata AKBP Tumpak saat menggelar konferensi pers di Mapolsektro Setia Budi, Rabu (20/3).
Diduga puluhan remaja itu hendak tawuran. Sebagian remaja bersedia membubarkan diri.
Namun, beberapa remaja lainnya tidak menerima dan justru mengeroyok Bambang.
"Ada yang memprovokasi. Remaja itu lalu menyerang korban dengan bambu dan melempari batu ke arah korban. Adapula yang menggunakan senjata tajam jenis clurit untungnya sabetan clurit tidak mengenai korban," ujar Tumpak.
Warga yang melihat kejadian itu segera membantu korban.
Para remaja itu pun lari tunggang langgang.
Warga berhasil menangkap satu pelaku berinisial RK.
"Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan pengejaran dan jelang subuh berhasil menangkap dua pelaku yakni AS dan AJ. Sedangkan pelaku NM menyerahkan diri ke polsek diantarkan orangtuanya," ungkapnya.
Baca: 4 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Bekasi Dibekuk Polisi
AKBP Tumpak menyebut, saat ini masih ada beberapa pelaku yang buron karena melarikan diri dari rumahnya yakni FD yang membawa senjata tajam, AI, RD dan ARF.
Para pelaku dikenakan pasal 170 (1) KUHP tentang Tindakan Kekerasan dengan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Penulis : Feryanto Hadi
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Rumput