Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kota Bekasi Dinilai Ceroboh, Distribusikan Surat Suara Pakai Truk Bak Terbuka

Kertas UN yang juga merupakan dokumen negara harus diantar dengan truk boks tertutup dan disegel, serta dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPU Kota Bekasi Dinilai Ceroboh, Distribusikan Surat Suara Pakai Truk Bak Terbuka
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Truk bak terbuka pengangkut kertas suara Pemilu 2019 yang diduga digunakan KPU Kota Bekasi terpantau melintas di kawasan Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. 

Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Legislator Kota Bekasi menilai sistem pendistribusian surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggunakan sebuah truk bak terbuka sebagai bentuk kecerobohan.

Sebagai dokumen negara, distribusi surat suara tidak boleh dilakukan secara sembarangan terlebih selalu ada berita acara dalam setiap tahapannya.

"Dari proses percetakan, pengiriman, pelipatan, hingga pencoblosan dan penghitungan, itu selalu ada berita acara dalam tahapannya. Jadi jangan sembarangan memerlakukan dokumen negara," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, Kamis (21/3/2019).

Chairoman J Putro lalu membandingkan dengan sistem pendistribusian kertas Ujian Nasional (UN) yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah-sekolah.

Menurut dia, kertas UN yang juga merupakan dokumen negara harus diantar dengan truk boks tertutup dan disegel, serta dikawal polisi dengan senjata laras panjang. 

Baca: Elektabilitasnya Rendah, Andi Arief Sebut PSI Penebar Kebencian dan Ketegangan Beragama

"Harusnya, KPU menjamin bahwa surat suara tidak boleh keluar dari pengawasannya. Bila dilakukan dengan baik, akan timbul kepercayaan di kalangan masyarakat. Namun kalau sudah begini, bagaimana masyarakat bisa percaya," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Atas kecerobohan ini, Chairoman mendesak agar KPU memberikan sanksi kepada pihak ketiga atau penanggung jawab dalam proses pendistribusian surat suara itu.

Kata dia, sanksi yang diberikan berupa pemutusan kontrak kerja dan mencari pihak ketiga yang lain untuk menjalin kerjasama baru.

"Saya berharap KPU lebih hati-hati memperlakukan surat suara, karena kalau tidak di sanalah letak penyalahgunaan, sehingga bisa timbul ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas