Kelompok Jambret Sadis Ambon dan Ibo yang Resahkan Warga Ditangkap Polsek Metro Setiabudi
Kelompok ini pernah melukai beberapa korban saat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsektro Setiabudi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Feryanrto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Ambon (27) dan Ibo (26) berakhir. Kelompok penjahat spesialis jambret ini dibekuk polisi setelah aksinya yang begitu kejam, melukai korbannya.
Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong menjelaskan, kelompok ini pernah melukai beberapa korban saat melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsektro Setiabudi.
Korban pertama adalah perempuan bernama Dini Ayu Dewanti (20) pada 23 Februari 2019. Saat itu, pelaku merampas paksa ponsel Samsung J2 saat korban berjalan kaki di Jalan Pariaman.
"Korban saat itu sedang berjalan. Pelaku yang mendengendarai sepeda motor merampas handphone korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka," ujar AKBP Tumpak, Kamis (21/3/2019).
Kejahatan lainnya dilakukan kepada pengemudi taksi bernama Handi (40). Saat itu, Handi sedang mangkal menunggu penumpang sambil bermain ponsel, pelaku mendekat dan berpura-pura menanyakan alamat.
Baca: Tangsel Disebut Daerah Paling Rawan di Pemilu 2019
"Saat korban lengah, pelaku mencoba merampas ponsel korban. Namun, korban bisa memertahankannya. Korban pun lari karena mereka akan mengeroyok," ungkap Tumpak.
Pelaku mengejar korban dan memukul korban dengan kayu balok serta menusuk korban dengan senjata tajam. "Saat korban jatuh, pelaku mengambil tas korban berisi ATM, dompet dan uang tunai Rp 800.000," ujarnya.
Kanit Reskrim Kompol Tri Suryawan menambahkan, berdasarkan pengembangan, komplotan ini pula yang ternyata melakukan merampas ponsel milik seorang remaja, DJ (16), di Taman Tangkuban Perahu pada 21 Januari 2019 lalu.
"Korban didatangi tersangka modusnya menuduh mukulin adik tersangka lalu mengajak berkelahi dan keluarkan sajam celurit. Salah satu tersangka merampas ponsel dan membacok mengenai punggung dan kaki kanan korban," paparnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolsektro Setiabudi.
Kedua tersangka begal ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.