Berubah Tarif MRT Jakarta Mulai 1 April 2019, Berikut Rincian Antarstasiun
Tarif Moda Raya Jakarta atau MRT akhirnya digenapkan menjadi Rp 10 ribu per 10 kilometer (proyeksi rata-rata perjalanan).
Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tarif Moda Raya Jakarta atau MRT akhirnya digenapkan menjadi Rp 10 ribu per 10 kilometer (proyeksi rata-rata perjalanan).
Sebelumnya besaran tarif MRT Jakarta fase I rute Bundaran Hotel Indonesia-Lebak Bulus hasil rapat pimpinan gabungan pihak terkait di DPRD DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019) adalah Rp 8.500.
Besaran tarif MRT Jakarta Rp 10 ribu disepakati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah bertemu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Alhamdulilah kita mendiskusikan bersama Ketua DPRD dan seperti yang disampaikan, MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia, penghitungannya berdasarkan pada jarak antarstasiun. Jadi kalau saya ditanya berapa tarif MRT, saya tanya balik, mau dari mana ke mana? Dari situ keluar tarifnya," ucap Anies saat ditemui wartawan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Anies merinci tarif tersebut telah tertuang dalam tabel yang sudah ditandatangani secara bersama dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo.
Semakin jauh jarak yang ditempuh, tarifnya semakin besar.
Tarif tersebut diketahui ketika MRT Jakarta berlaku komersil terhitung per 1 April 2019.
"Ini ditandatangani bersama sebagai kesepakatannya (nunjukin kertas), nanti datanya diberikan. Insya Allah (1 April) pakai tabel baru yang ini," tuturnya.
Berikut besaran tarif yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Lebak Bulus-Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus-Cipete Raya Rp 5.000
Lebak Bulus-Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus-Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus-Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus-Sisingamangaraja Rp 9.000
Lebak Bulus-Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus-Istora Rp 11.000
Lebak Bulus-Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus-Setiabudi Rp 13.000
Lebak Bulus-Dukuh Atas Rp 14.000
Lebak Bulus-Bundaran HI Rp 14.000