Kuasa Hukum Hercules Akan Buat Laporan ke Propam Polda Metro
Hercules dibawa sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka sempat berada di dalam ruangan sidang setelah mengantarkan terdakwa.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Dari tempat duduk, majelis hakim juga mencoba menenangkan Hercules. Setelah situasi tenang, hakim memulai persidangan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.