Polisi Beri Sinyal, Tersangka Pembajak Truk Tangki BBM Pertamina Akan Bertambah
Menurut polisi, dari 10 tersangka yang ditahan, salah satunya adalah otak pembajakan
Editor: Choirul Arifin
"Pertama, mereka tidak melakukan pemberitahuan ke pihak kepolisian atas rencana unjuk rasa itu. Kedua, mereka membawa dua mobil truk tangki Pertamina dalam unjuk rasa, dimana sebelumnya dua mobil itu dirampas dan dibajak oleh mereka" kata Argo.
Menurut Argo dua mobil tangki yang dibawa para eks pekerja Patra Niaga itu diketahui mengalami kerusakan karena dirampas dan dibawa berunjuk rasa.
"Mobil tangki mengalami kerusakan di bagian tertentu seperti lampu dan lainnya. Serta di alat bagian untuk penyaluran BBM di tangki," katanya.
Para pelaku dijerat juga dengan pasal pengerusakan barang. Dari 10 tersangka yang ditahan, salah satunya adalah otak pembajakan yakni Ketua Serikat Pekerja Awal Mobil Tangki Patra Niaga yakni NAS.
"Yang berinisial N atau NAS adalah Ketua Serikat Pekerja eks karyawan Patra Niaga. Dia yang mengkordinir dan mensetting perampasan mobil tangki itu. Jadi dia otaknya," kata Argo.
Menurut Argo motif mereka membawa mobil tangki dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin pagi agar mendapat perhatian lebih, sehingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Mereka ini adalah eks karyawan atau sopir mobil tangki dibawah PT Pertamina Patra Niaga. Motifnya merampas mobil tangki dan dibawa dalam untuk unjuk rasa agar lebih diperhatikan sehingga tuntutan mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut, dipenuhi" kata Argo.
Ia menjelaskan kedua mobil tangki yang dirampas sebelumnya baru saja mengisi BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Satu mobil tangki dibajak dan dirampas di depan Mal Artha Gading di Jalan Yos Sudarso. Mobil hendak mendistribusikan BBM ke Tol Merak, Tangerang. Sementara satu mobil tangki lain dirampas di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Mobil hendak mendistrubusikan BBM ke Ciawi, Bogor," kata Argo.
Ia menjelaskan, truk pengangkut BBM sangat vital untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Karenanya, pembajakan mobil tangki yang menghambat pendistribusian BBM merupakan kejahatan serius.
"Jadi kegiatan pendistribusian BBM ini sudah diatur dalam jadwal tertentu. Seandainya kegiatan distribusi mengalami hambatan atau gangguan, maka daerah yang dituju itu akan terganggu dan ganguan akan berdampak luas dalam kegiatan ekonomi, transportasi bahkan politik," kata Argo Yuwono.
"Polisi berhasil mengambil alih dua mobil tangki itu Senin kemarin, sehingga distribusi BBM ke daerah yang dituju bisa segera dilakukan, meskipun ada keterlambatan," lanjut Argo.
Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan atau pemerasan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Argo.