Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkal di Kampus Atma Jaya, ''Mobil Tilang' akan Layani Pelanggar Lalu Lintas

Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan mobil tilang bakal terparkir di depan Universitas Atma Jaya yang ada di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mangkal di Kampus Atma Jaya, ''Mobil Tilang' akan Layani Pelanggar Lalu Lintas
(Agung Ismiyanto)
e-tilang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus melakukan inovasi utamanya dalam hal pengambilan bukti tilang.

Setelah sebelumnya membuka tempat pengambilan tilang di pusat perbelanjaan, kini Kejari Jaksel meluncurkan mobil tilang yang beroperasi saat car free day (CFD).

Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan mobil tilang bakal terparkir di depan Universitas Atma Jaya yang ada di Jalan Jenderal Sudirman pada Minggu (31/3/2019).

“Kami ingin memudahkan masyarakat yang mungkin tidak sempat mengambil tilang di hari kerja. Kini mereka bisa diambil pada hari libur di CFD,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Supardi menjelaskan nantinya dalam mobil tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang sekaligus mengambil barang bukti.

Baca: Mengendarai Motor Sambil Merokok, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti

Ke depannya, kata Supardi mobil pelayanan tilang keliling bakal mendatangi tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

“Jadi tidak perlu mengantre lagi di kantor kejaksaan. Cukup datang ke mobil tilang untuk membayar dan ambil barang bukti,” ujar Supardi.

Untuk diketahui, pelanggar yang bisa mengambil dan membayar tilang di mobil keliling pada 31 Maret nanti hanya yang sidangnya dijadwalkan 29 Maret.

Baca: Persija Jakarta Tersingkir, Kalteng Putra Menang Dramatis via Adu Penalti

Pendaftaran sendiri dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB , lalu dilanjutkan dengan proses pengambilan tilang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas