Kebakaran di Tol Pluit, Pemkot Jakut Tetapkan Masa Tanggap Darurat
Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan masa tanggap darurat selama tiga hari seusai kebakaran di kolong Tol Pluit, Pejagalan, Sabtu (30/3).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan masa tanggap darurat selama tiga hari seusai kebakaran di kolong Tol Pluit, Pejagalan, Sabtu (30/3).
"Masa tanggap darurat kami tetapkan selama tiga hari pascakejadian ini. Termasuk bantuan bagi korban yang rumahnya terbakar," kata Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra dalam keterangan tertulis.
Desi menjelaskan, selama tiga hari ke depan pihaknya akan menyalurkan bantuan berupa konsumsi siap saji dan tenda darurat bagi 300 korban yang terdampak kebakaran. Sabtu siang, kata Desi, Pemkot Jakut telah menyerahkan 400 boks makanan siap saji.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Aji Antoko menambahkan, bantuan bahan pokok juga sudah disalurkan. Bantuan tersebut di antaranya 100 kilogram beras, delapan dus mie instan, satu dus kecap, dua dus sarden, dua dus minyak sayur, empat dus biskuit, satu dus lauk pauk.
Baca: Pertamina Aktifkan Pangkalan Tanggap Darurat Minyak Tanah
Aji menambahkan, bantuan logistik berupa 100 lembar selimut, 40 potong daster, 40 lembar kain, 10 potong mukena, 30 lembar matras, dan 12 potong kaos oblong juga telah didistribusikan. "Ke depannya kami siap membantu pendistribusian bagi korban, sesuai yang diarahkan lurah dan camat setempat," ujar Aji.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran menghanguskan sekira seratus bangunan semi permanen di kolong Tol Pluit, Sabtu pagi. Api diduga berasal dari kompor salah satu rumah warga. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Jakut Tetapkan Masa Tanggap Darurat Usai Kebakaran Kolong Tol Pluit.