Hari Ini Mulai Berbayar, Begini Tata Cara Penggunaan MRT Jakarta per 1 April 2019
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, polemik terkait tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tak kunjung rampung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 April 2019 hari ini, MRT Jakarta bakal mulai menerapkan tarif komersial, setelah sempat membebaskan biaya alias gratis pada masa uji coba 25-31 Maret 2019.
Berikut ini tata cara penggunaan MRT mulai 1 April 2019, dikutip Wartakotalive.com dari siaran pers yang dituliskan oleh Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin, Minggu (31/3/2019).
Baca: Sepanjang April 2019, Tarif MRT Jakarta Diskon 50 Persen
Terhitung mulai 1 April 2019, masyarakat yang akan menggunakan layanan MRT Jakarta dapat memilih beberapa alternatif metode pembayaran sebagai berikut:
1. Kartu MRT Jakarta Jelajah Single Trip, dapat diperoleh di mesin tiket otomatis (ticket vending machine) atau loket tiket (ticket sales office) yang ada di seluruh Staisun MRT Jakarta.
2. Kartu Uang Elektronik Bank yaitu JakLingko, e-Money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI), Tap Cash (BNI), Flazz (BCA), dan Jakarta One (Bank DKI), yang diperoleh dari masing-masing bank dimaksud.
3. Ada pun Kartu MRT Jakarta Jelajak Multi Trip belum diperjualbelikan karena dalam proses perizinan.
Layanan MRT Jakarta pada 1 April 2019 dapat dinikmati masyarakat mulai pukul 05.30 WIB untuk pemberangkatan kereta pertama dari Stasiun Lebak Bulus, dan untuk kereta terakhir pemberangkatan Stasiun Bundaran HI menuju Lebak Bulus pukul 22.01 WIB.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, polemik terkait tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tak kunjung rampung.
Terlebih, banyak anggota Dewan tidak setuju penetapan tarif MRT Jakarta yang dianggap keputusan sepihak antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (26/3/2019) lalu.
Bahkan, masih ada anggota Dewan, khususnya dari Komisi C, yang kukuh moda transportasi kereta cepat ini bisa beroperasional secara cuma-cuma (gratis).
Hal tersebut juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Ia sangat yakin anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bisa mensubsidi MRT Jakarta.
Saking yakinnya, Taufik menantang Anies Baswedan untuk melakukan hitung-hitungan agar MRT bisa dinikmati warga secara gratis.
Apalagi, setiap tahunnya DKI memiliki anggaran lebih (SILPA) yang cukup besar.
"Ayo kita hitung! Pak Anies ngitungnya dari mana? Makanya mesti kita pahami dulu postur APBD kita, Silpa juga masih banyak, DKI duitnya besar loh," ujar Taufik di Gedung DPRD.
Namun, tantangan tersebut ditolak. Ketika ditanya Warta Kota, Anies Baswedan hanya menggelangkan kepala sambil tersenyum serta melambaikan tangan.
"Enggak," kata Anies Baswedan di Balai Kota.
Sebelumnya, Anies Baswedan menolak usulan Komisi B dengan alasan APBD DKI masih sangat terbatas.
"Rasanya enggak mungkin (MRT Gratis)," ucap Anies Baswedan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) lalu.
Saat ini tarif minimum yang telah disepakati adalah Rp 3.000 sampai maksimum Rp 14.000.
Anies Baswedan menetapkan tarif MRT setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
Di Balai Kota DKI, Selasa (26/3/2019), Anies Baswedan mengumumkan besarnya tarif MRT Rp 14.000 dari Lebakbulus-Bundaran HI atau Hotel Indonesia.
Tarif MRT Lebakbulus-Bundaran HI adalah tarif terjauh untuk angkutan massal ini.
Peresmian MRT dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (24/3/2019).
Cara hitung tarif MRT berdasarkan jarak per kilometer, yakni sebesar Rp 850/km, sehingga jarak dari Lebakbulus-Bundaran HI ditetapkan Rp 14.000.
Berikut ini rincian tarif MR antar-stasiun:
Rincian Tarif MRT antar Stasiun:
Lebak Bulus-Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus-Cipete Raya Rp 5.000
Lebak Bulus-Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus-Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus-Blok M Rp 8.000
Lebak Bulus-Sisingamangaraja Rp 9.000
Lebak Bulus-Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus-Istora Rp 11.000
Lebak Bulus-Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus-Setiabudi Rp 13.000
Lebak Bulus-Dukuh Atas Rp 14.000
Lebak Bulus-Bundaran HI Rp 14.000
Fatmawati-Cipete Raya Rp 4.000
Fatmawati-Haji Nawi Rp 5.000
Fatmawati-Blok A Rp 6.000
Fatmawati-Blok M Rp 7.000
Fatmawati-Sisingamangaraja Rp 7.000
Fatmawati-Senayan Rp 9.000
Fatmawati-Istora Rp 9.000
Fatmawati-Bendungan Hilir Rp 10.000
Fatmawati-Setiabudi Rp 11.000
Fatmawati-Dukuh Atas Rp 12.000
Fatmawati-Bundaran HI Rp 13.000
Cipete Raya-Haji Nawi Rp 3.000
Cipete Raya-Blok A Rp 4.000
Cipete Raya-Blok M Rp 5.000
Cipete Raya-Sisingamangaraja Rp 6.000
Cipete Raya-Senayan Rp 7.000
Cipete Raya-Istora Rp 8.000
Cipete Raya-Bendungan Hilir Rp 9.000
Cipete Raya-Setiabudi Rp 9.000
Cipete Raya-Dukuh Atas Rp 10.000
Cipete Raya-Bundaran HI Rp 11.000
Haji Nawi-Blok A Rp 3.000
Haji Nawi-Blok M Rp 4.000
Haji Nawi-Sisingamangaraja Rp 5.000
Haji Nawi-Senayan Rp 6.000
Haji Nawi-Istora Rp 7.000
Haji Nawi-Bendungan Hilir Rp 8.000
Haji Nawi-Setiabudi Rp 8.000
Haji Nawi-Dukuh Atas Rp 9.000
Haji Nawi-Bundaran HI Rp 10.000
Blok A-Blok M Rp 3.000
Blok A-Sisingamangaraja Rp 4.000
Blok A-Senayan Rp 5.000
Blok A-Istora Rp 6.000
Blok A-Bendungan Hilir Rp 7.000
Blok A-Setiabudi Rp 7.000
Blok A-Dukuh Atas Rp 8.000
Blok A-Bundaran HI Rp 9.000
Blok M-Sisingamangaraja Rp 3.000
Blok M-Senayan Rp 4.000
Blok M-Istora Rp 5.000
Blok M-Bendungan Hilir Rp 6.000
Blok M-Setiabudi Rp 6.000
Blok M-Dukuh Atas Rp 7.000
Blok M-Bundaran HI Rp 8.000
Sisingamangaraja-Senayan Rp 3.000
Sisingamangaraja-Istora Rp 4.000
Sisingamangaraja-Bendungan Hilir Rp 5.000
Sisingamangaraja-Setiabudi Rp 6.000
Sisingamangaraja-Dukuh Atas Rp 7.000
Sisingamangaraja-Bundaran HI Rp 7.000
Senayan-Istora Rp 3.000
Senayan-Bendungan Hilir Rp 4.000
Senayan-Setiabudi Rp 4.000
Senayan-Dukuh Atas Rp 5.000
Senayan-Bundaran HI Rp 6.000
Istora-Bendungan Hilir Rp 3.000
Istora-Setiabudi Rp 3.000
Istora-Dukuh Atas Rp 4.000
Istora-Bundaran HI Rp 5.000
Bendungan Hilir-Setiabudi Rp 3.000
Bendungan Hilir-Dukuh Atas Rp 3.000
Bendungan Hilir-Bundaran HI Rp 4.000
Setiabudi-Dukuh Atas Rp 3.000
Setiabudi-Bundaran HI Rp 4.000
Dukuh Atas-Bundaran HI Rp 3.000
Besaran tarif tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak, yakni:
- PT Moda Raya Terpadu (MRT),
- PT Light Rail Transit (LRT),
- Dinas Perhubungan DKI Jakarta,
- Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta. (*)
Penulis: Yaspen Martinus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.