Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Depok Bakar Barang Bukti: Mulai Sabu, Ganja, Uang Palsu, Hingga Air Softgun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari lebih 100 kasus perkara di halaman Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya,

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejari Depok Bakar Barang Bukti: Mulai Sabu, Ganja, Uang Palsu, Hingga Air Softgun
WARTA KOTA/GOPIS SIMATUPANG
Kegiatan pemusnahan barang bukti dari lebih 100 kasus perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok di halaman Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Reporter Warta Kota, Gopis Simatupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari lebih 100 kasus perkara di halaman Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Selasa (2/4/2019).

Seratusan kasus itu terjadi pada tahun 2018 hingga awal tahun 2019.




Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 6,7 kilogram ganja kering, 862 gram sabu beserta sejumlah alat hisap (bong), 158 butir tramadol, 22 butir ekstasi, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.000 lembar, 10 unit air softgun berikut peluru, serta senjata tajam (sajam) berupa enam celurit dan tiga golok yang disita dari geng motor.

"Ada lebih dari 100 perkara, tapi 90 persen merupakan kasus narkoba, termasuk tadi," ujar Sufari.

Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan berbagai metode. Untuk barang bukti ganja, alat hisap sabu, obat terlarang, dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ada juga air softgun dan senjata tajam dengan cara dipotong atau dihancurkan. Di sisi lain, sabu dilarutkan di dalam air sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca: Ekspor Mobil CBU Toyota Naik 4 Persen, SUV Fortuner Masih Jadi Kontributor Terbanyak

BERITA TERKAIT

"Barang bukti senjata tajam disita dari geng motor jepang atau jembatan mampang," katanya.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan pihak Pemerintah Kota Depok, Pengadilan Negeri Depok, BNN Kota Depok, serta Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok.

Sufari menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian dari proses penyelesaian suatu perkara. Sebab perkara tidak bisa selesai kalau tidak dieksekusi.

Baca: Dishub Segera Tutup Perlintasan Sebidang di Dekat Kantor Imigrasi Jakarta Timur

"Tentu kalau barang buktinya kita musnahkan berarti perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi," kata Sufari.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu. Dia berharap aparat terkait terus mengungkap tindak kriminal yang marak di Kota Depok, khususnya kasus narkoba dan geng motor atau begal.

"Yang pasti saya mengapresiasi kerja-kerja dari sahabat vertikal, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan BNN. Ini adalah bentuk upaya serius dari aparatur vertikal secara kelembagaan, dan kami dari pemerintah men-support hal ini," kata Pradi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas