Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Farhat Abbas Kritisi Aturan Rumah Susun yang Diatur Gubernur DKI

Perubahan P3SRS tersebut merupakan mandat dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Farhat Abbas Kritisi Aturan Rumah Susun yang Diatur Gubernur DKI
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana rumah susun Cipinang Muara, Jakarta Timur, Selasa (19/3/2019). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta membatalkan menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DKI. Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (Tribunnews/Jeprima) 

Oleh karena itu, ia menyayangkan jika Pergub yang diterbitkan ini hanya mengakomodir kepentingan tertentu dan menghilangkan hak pemilik rusun.

Apalagi, Pergub tersebut juga diterbitkan tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP), seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, bahwa PP diterbitkan terlebih dahulu sebelum peraturan di bawahnya seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur.

“Jadi menurut saya percuma gubernur membuat tim percepatan pembangunan, tapi malah membuat suatu produk hukum yang bertentangan dengan nilai kepatutan dan keadilan di masyarakat. Belum apa-apa sudah membuat gejolak, artinya kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat,” katanya.

Untuk itu Farhat meminta Gubernur DKI Jakarta menunda implementasi Pergub 132 karena masih ada kekurangan disana-sini sehingga harus diperbaiki dan meminta masukan stakeholder terkait.

Apalagi kebijakan ini melibatkan jutaan penghuni rusun dan apartemen yang ada di DKI Jakarta.

Dan jika tetap dipaksakan penerapannya, ia khawatir akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat.

“Intinya penghuni itu inginnya nyaman, bukan soal IPL mahal dan lainnya. Karena pengenaan IPL itu pasti sudah ada hitungannya,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera menunda implementasi Pergub 132 untuk meredam konflik berkelanjutan.

Apalagi Pergub tersebut terbit tanpa ada PP sehingga bisa menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia. 

“Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implementasinya dilapangan malah bikin gaduh,” kata Ellyzabeth CH Mailoa, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik itu.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Merasa tak nyaman, Farhat Abbas ikut kritisi aturan rusun baru

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas