Kurir Pembawa Mata Uang Asing Rp 90 M yang Ditangkap di Soetta Tak Dapat Buktikan Asal Pembelian
Namun saat diamankan petugas, keenamnya tidak dapat membuktikan asal pembelian Mata uang asing itu ke polisi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa Mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Kepada polisi, mereka mengaku sebagai pegawai perusahaan jasa penukar Mata uang asing atau money changer.
Namun saat diamankan petugas, keenamnya tidak dapat membuktikan asal pembelian Mata uang asing itu ke polisi.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (14/4/2019).
Baca: Ingin Sulap Perut Buncit Jadi Rata? Mudah Banget, Cukup Sarapan Menu Ini
“Menurut mereka, Mata uang asing itu dibeli di luar negeri. Lalu penyidik perlu mempertanyakan buktinya mana, karena uang dengan jumlah besar itu masuk ke Indonesia. Namun mereka belum bisa buktikan,” kata Argo.
Menurut Argo mereka mengaku sebagai pegawai money changer yang ada di Jakarta
“Kalau membeli dari luar negeri, sampai saat ini mereka belum bisa membuktikannya," katanya.
Karenanya kata Argo, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki asal usul uang tersebut.
"Kita sudah lakukan interogasi terhadap mereka. Sampai saat ini belum ada yang bisa membuktikan uang dari mana. Ini masih diselidiki Ditreskrimsus, dan kami interogasi terus," kata Argo.
Seperti diketahui polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa Mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar.
Mereka diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Diamankannya ke enam kurir itu karena diketahui uang kertas asing yang mereka bawa melebihi nilai Rp1 miliar.
Hal ini membuat mereka diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017, tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Juga terkait sanksi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.