Belum Bisa Dijerat Pidana, 6 Kurir Pembawa Mata Uang Asing Rp 90 Miliar Dipulangkan Polisi
"Mereka sudah dipulangkan. Tapi kasusnya masih terus dilidik petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam kurir PT Solusi Mega Artha yang sempat diamankan lantaran bawa uang asing senilai Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta dipulangkan Polda Metro Jaya.
Keenamnya sudah dipulangkan Minggu (14/4/2019) setelah sempat diamankan petugas sejak Jumat (12/4/2019) malam.
Baca: Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?
Mereka diketahui membawa mata uang asing dalam bentuk kertas, atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar.
"Mereka sudah dipulangkan. Tapi kasusnya masih terus dilidik petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (16/4/2019).
Argo mengatakan dipulangkannya keenam orang itu karena atas perbuatan mereka belum ditemukan sanksi hukuman pidana yang bisa dijerat ke mereka.
Sampai saat ini katanya ancaman sanksinya hanya berupa denda sesuai peraturan Bank Indonesia.
Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf
Seperti diketahui polisi bersama aparat Bea dan Cukai menangkap enam kurir PT Solusi Mega Artha, yang membawa mata uang asing dalam bentuk kertas atau uang kertas asing (UKA) senilai sekitar Rp 90 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4/2019) malam.
Saat diamankan mereka mengaku sebagai pegawai perusahaan jasa penukar uang asing atau money changer.
Namun dalam pemeriksaan keenamnya tidak dapat membuktikan pembelian uang asing itu ke polisi.
Karenanya kata Argo, penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki asal usul uang tersebut.
Diamankannya ke enam kurir itu, kata Argo karena diketahui uang kertas asing yang mereka bawa dari luar negeri ke Indonesia nilainyq melebihi Rp1 miliar.
Hal ini membuat mereka diduga telah melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017, tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Juga terkait sanksi pelanggaran atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
“Sehingga petugas gabungan, yakni polisi dan bea cukai mengamankan ke enamnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, berikut uang asing mereka, Jumat lalu sekitar pukul 21.00," kata Argo.