Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang

Aturan terkait praktik politik uang telah diatur dan ada ancamannya bagi CL jika terbukti akan melakukan politik uang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang
KOMPAS / LASTI KURNIA ILUSTRASI
Ilustrasi politik uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial CL diamankan Jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara.

CL Diamankan di Jalan Warakas III Gang 6, Tepatnya di samping pos RW 01 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca: Bawaslu Jakut Ciduk Pria Diduga Terlibat Politik Uang, Ini Tanggapan Polri 

CL Diamankan lantaran membawa uang dalam jumlah yang banyak.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochammad Dimyati membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial CL tersebut.

Dimyati memastikan pria yang diamankan bukan merupakan seorang politikus.

“Ada satu orang yang ditangkap, warga biasa. Artinya kelanjutannya saya belom tahu karena masih diproses,” ungkap Dimyati, Selasa (16/4/2019).

Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum bisa memberikan informasi banyak perihal penangkapan tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia beralasan pada saat penangkapan, dirinya tidak sedang berada di lokasi.

“Sebetulnya yang tahu pasti itu Pak Benny, karena pada saat penangkapan saya enggak di lokasi. Saya lagi ada kegiatan di Penjaringan,” ucapnya.

Baca: Sita 80 Amplop Senilai Rp 40 Juta di Depan Rumah Politisi Gerindra, Ini Kata Bawaslu DKI

Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan tersebut yakni 80 amplop berisi uang, di mana masing-masing Rp 500 ribu.

Hingga saat ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih memeriksa pria tersebut.

Tanggapan Polri Terkait Penangkapan CL

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih berada dalam asesmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di assessment akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). 

Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Ciduk Charles di Depan Rumah Politisi Gerindra

Dedi Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama Panwaslu akan memproses kasus tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Panwaslu dalam meng-assessment kasus yang juga menyinggung nama M Taufik tersebut. 

"Ya secepatnya, tergantung kemampuan Panwaslu untuk assessment peristiwa pidana tersebut," kata dia. 

Jenderal bintang satu itu memastikan hari ini Panwaslu akan memulai asesmen.

Baca: Saat Ditanya Cita-cita Anak Ini Jawab Ingin Jadi Jokowi, Anies Baswedan: Semoga Jadi Anak Sukses!

Apabila hari ini sudah ditemukan unsur pidananya, maka tentu akan langsung dilimpahkan ke Gakkumdu

"Gakkumdu memiliki proses 14 hari setelah menerima laporan dari Panwaslu. 14 hari proses semuanya yang dilakukan Gakkumdu sampai tahap 2. Baru proses persidangan. Itu harus cepat prosesnya," tukas Dedi Prasetyo. 

Ditangkap di Depan Rumah M Taufik

CL diamankan di depan rumah politisi Gerindra M Taufik.

“Ketangkapnya pukul 17.30 WIB di wilayah Warakas, di depan rumah Pak Taufik, di posko kemenangannya,” jelas Dimyati.

Baca: Saat Ditanya Anies Baswedan soal Cita-cita, Siswa SDN di Kepulauan Seribu : Mau Jadi Jokowi

Dimyati menambahkan, saat penangkapan, posko tersebut dalam keadaan ramai.

Namun, tidak ada kehadiran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ketika terjadi penangkapan CL yang diketahui hanya warga biasa.

“Rame, saksi sudah sebagian dateng. Pak Taufik juga ada rencana hadir di situ, tapi belum ada. Pak Taufik kan enggak tinggal di situ, hari-hari tertentu aja di situ,” terangnya.

Menurut Dimyati, saat itu memang sedang ada rencana kegiatan di lokasi.

“Rencananya semalem mau ada kegiatan ngumpulin saksi saksi, RW yang jadi korwil,” jelasnya.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut masih berada dalam assessment Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di-assessment, akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," jelas Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Ia tidak bisa memastikan berapa lama Panwaslu akan memproses kasus tersebut.

Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan Panwaslu dalam meng-assessment kasus yang juga menyinggung nama M Taufik tersebut.

"Ya secepatnya, tergantung kemampuan Panwaslu untuk assessment peristiwa pidana tersebut," ucapnya.

Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti

Jenderal bintang satu itu memastikan, hari ini Panwaslu akan memulai assessment. Apabila hari ini sudah ditemukan unsur pidananya, maka tentu akan langsung dilimpahkan ke Gakkumdu.

"Gakkumdu memiliki proses 14 hari setelah menerima laporan dari Panwaslu. 14 hari proses semuanya yang dilakukan Gakkumdu sampai tahap 2. Baru proses persidangan. Itu harus cepat prosesnya," beber Dedi.

Soal Masa Tenang dan Aturannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Masa tenang dimulai pada Minggu (14/4/2019) kemarin hingga Selasa (16/4/2019) mendatang.

Baca: Ketemu Zulkifli Hasan, Sandiaga Uno Kenalkan Anak Muda yang Bantu Kampanyenya

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu maupun media sosial, media massa, dan lembaga penyiaran selama masa tenang.

Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan, "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa. Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:

"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."

Selama masa tenang, UU Pemilu mengatur supaya lembaga survei tidak mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Hal ini disebutkan di Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu.

"Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang."

Apabila terdapat seseorang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu pada masa tenang, maka dapat dijatuhkan sanksi sesuai Pasal 509 UU Pemilu.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca: Pengiriman Logistik Pemilu ke Daerah Terisolasi Gunakan Perahu

Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politic terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu.

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah. (Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas