Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM Diringkus Polisi

Ketika korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa masuk, lalu pelaku menawarkan membantu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM Diringkus Polisi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus sindikat pencuri bermodus ganjal ATM.

Terduga pelaku berinisial G dan AF disebut kerap beraksi di Jakarta Selatan.

Baca: Bawaslu Jakut Ciduk Pria Diduga Terlibat Politik Uang, Ini Tanggapan Polri 

Dalam aksinya, pelaku mengganjal mesin ATM memakai tusuk gigi.

Awalnya, pelaku berpura-pura antre dibelakang korban.

Ketika korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa masuk, lalu pelaku menawarkan membantu.

“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku dibelakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukan kartu enggak bisa, kemudian dibelakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

BERITA REKOMENDASI

Argo Yuwono menambahkan, pelaku sebenarnya ada lima, namun tiga orang lagi masih buron.

Mereka yang buron adalah W, D,  dan DWI.

Argo Yuwono menjelaskan, mereka membagi tugasnya masing-masing.

Ada yang berpura-pura mengajak korban berbicara.

Pelaku bermaksud membuat korban tidak fokus sehingga bisa mengganti kartu ATM korban dengan yang palsu.


Saat korban memasukan kartu yang sudah diganti dengan palsu itu, pelaku lalu menghafalkan kata sandi korban. 

Korban biasanya pulang, karena tidak bisa melakukan transaksi.

Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.

Baca: Menyamar sebagai Petugas PLN, Pria Ini Gasak Laptop Ponsel Penghuni Rumah di Cipete Utara

“Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” tutur Argo Yuwono.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas